Tiga Tersangka TPPO Terancam 15 Tahun Penjara

Bawa Anak dari Jakarta ke Sorong untuk Dipekerjakan di THM

SORONG- Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AN, AW, dan LS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara setelah membawa korban anak (M) dari Jakarta ke Sorong untuk dieksploitasi dan dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam (THM).

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong bersama tersangka dan barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sorong untuk menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Sorong.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Pidum yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Krama Adhyaksa membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara TPPO tersebut.

Baca Juga :  Amankan Pilkada 2024, Polresta Gelar Latihan Pra Ops Mantap Praja

Jaksa Tri Krama Adhyaksa mengatakan, pihaknya melakukan penahanan lanjutan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum.  “Kami sudah melakukan penahanan lanjutan mulai tertanggal hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Jaksa Tri Krama Adhyaksa, Jumat (2/10).

Jaksa Tri Krama Adhyaksa menjelaskan, dua tersangka laki-laki berperan merekrut korban dari Jakarta kemudian membawa korban dan sejumlah gadis lainnya ke Sorong.

“Sementara tersangka yang perempuan menerima korban serta melanjutkan pelaksanaan eksploitasi orang untuk dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam,” ungkap Jaksa Tri Krama Adhyaksa.

Menurut Jaksa Tri, korban dalam perkara tersebut merupakan anak di bawah umur 16 tahun. Berdasarkan keterangan korban, korban telah sekitar 10 hari dipekerjakan di THM dan sudah sempat melayani sejumlah tamu.  “Korban dalam perkara TPPO anak di bawah umur,” ucap Jaksa Tri Krama Adhyaksa.

Baca Juga :  Pemda Nduga Serahkan Bantuan Kepada Para Pengungsi di Distrik Kenyam

Bawa Anak dari Jakarta ke Sorong untuk Dipekerjakan di THM

SORONG- Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AN, AW, dan LS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara setelah membawa korban anak (M) dari Jakarta ke Sorong untuk dieksploitasi dan dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam (THM).

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong bersama tersangka dan barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sorong untuk menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Sorong.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Pidum yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Krama Adhyaksa membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara TPPO tersebut.

Baca Juga :  Jamin Aman Selama Tidak Diprovokasi

Jaksa Tri Krama Adhyaksa mengatakan, pihaknya melakukan penahanan lanjutan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum.  “Kami sudah melakukan penahanan lanjutan mulai tertanggal hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Jaksa Tri Krama Adhyaksa, Jumat (2/10).

Jaksa Tri Krama Adhyaksa menjelaskan, dua tersangka laki-laki berperan merekrut korban dari Jakarta kemudian membawa korban dan sejumlah gadis lainnya ke Sorong.

“Sementara tersangka yang perempuan menerima korban serta melanjutkan pelaksanaan eksploitasi orang untuk dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam,” ungkap Jaksa Tri Krama Adhyaksa.

Menurut Jaksa Tri, korban dalam perkara tersebut merupakan anak di bawah umur 16 tahun. Berdasarkan keterangan korban, korban telah sekitar 10 hari dipekerjakan di THM dan sudah sempat melayani sejumlah tamu.  “Korban dalam perkara TPPO anak di bawah umur,” ucap Jaksa Tri Krama Adhyaksa.

Baca Juga :  Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi Dituntut 2-4 tahun penjara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya