Wagub PBD: Cegah Sengketa di Masa Depan
SORONG -Wakil Gubernur Papua Barat Daya menyerahkan sertifikat tanah wakaf dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kota Sorong, Selasa (6/10), di Lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Papua Barat Daya.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau menegaskan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Sertifikat wakaf memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat, sekaligus mencegah sengketa di masa depan. Itu kata kuncinya,” ujar Wakil Gubernur, Selasa (6/10).
Wakil Gubernur Papua Barat Daya mengatakan tanah yang telah diwakafkan harus memiliki dokumen hukum yang sah agar status dan peruntukannya jelas serta terlindungi dari kemungkinan klaim, penguasaan, pengalihan maupun transaksi oleh pihak yang tidak berhak.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya juga mengingatkan persoalan tanah wakaf dapat muncul apabila proses wakaf hanya dilakukan secara lisan tanpa didukung dokumen hukum. Karena itu, sertifikasi dinilai penting untuk menjaga amanah wakaf dan memastikan tanah tetap digunakan sesuai tujuan wakaf.
Wagub PBD: Cegah Sengketa di Masa Depan
SORONG -Wakil Gubernur Papua Barat Daya menyerahkan sertifikat tanah wakaf dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kota Sorong, Selasa (6/10), di Lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Papua Barat Daya.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau menegaskan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Sertifikat wakaf memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat, sekaligus mencegah sengketa di masa depan. Itu kata kuncinya,” ujar Wakil Gubernur, Selasa (6/10).
Wakil Gubernur Papua Barat Daya mengatakan tanah yang telah diwakafkan harus memiliki dokumen hukum yang sah agar status dan peruntukannya jelas serta terlindungi dari kemungkinan klaim, penguasaan, pengalihan maupun transaksi oleh pihak yang tidak berhak.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya juga mengingatkan persoalan tanah wakaf dapat muncul apabila proses wakaf hanya dilakukan secara lisan tanpa didukung dokumen hukum. Karena itu, sertifikasi dinilai penting untuk menjaga amanah wakaf dan memastikan tanah tetap digunakan sesuai tujuan wakaf.