Terbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Personel Polres Mappi Jalani Sidang Kode Etik Profesi

Menurutnya, pelaksanaan sidang di Mapolres Merauke dilakukan karena personel yang bersangkutan saat ini berada di Merauke. Dengan demikian, proses sidang dapat dilaksanakan tanpa harus memindahkan terperiksa ke Mappi.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka tersebut, terungkap sejumlah fakta terkait perkara yang dilakukan terperiksa terhadap korban.

Korban yang saat itu masih berusia 15 tahun disebut sempat mengalami pendarahan akibat perbuatan tersebut dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari.

Sidang kode etik ini merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri terhadap personel yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Penuntut menuntut terperiksa berupa pemberhentian terperiksa dari anggota Polri dengan tidak hormat. (ulo/wen)

Baca Juga :  Datangi DPRK, HonorerTuntut Keadilan dalam Rekrutmen ASN

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Menurutnya, pelaksanaan sidang di Mapolres Merauke dilakukan karena personel yang bersangkutan saat ini berada di Merauke. Dengan demikian, proses sidang dapat dilaksanakan tanpa harus memindahkan terperiksa ke Mappi.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka tersebut, terungkap sejumlah fakta terkait perkara yang dilakukan terperiksa terhadap korban.

Korban yang saat itu masih berusia 15 tahun disebut sempat mengalami pendarahan akibat perbuatan tersebut dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari.

Sidang kode etik ini merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri terhadap personel yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Penuntut menuntut terperiksa berupa pemberhentian terperiksa dari anggota Polri dengan tidak hormat. (ulo/wen)

Baca Juga :  KPK-Pemkab Merauke Siap Tarik 100 Unit Mobil Dinas 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya