Site icon Cenderawasih Pos

Khusus Jalur yang Dilewati Presiden dan Rombongan

Tim gabungan ketika melakukan penyisiran dan mengamankan kendaraan yang kedapatan melanggar aturan di kota Jayapura,  Kamis (18/7) kemarin. (foto:Mboik Cepos)

Dishub Kota Mulai Giat “Bersihkan” Kendaraan yang Diparkir di Pinggir Jalan

Pemkot Jayapura gencar melakukan pembersihan terhadap sejumlah kendaraan yang terparkir dan dibiarkan beberapa lama oleh pemiliknya. Mengapa “pembersihan” itu terkesan mendadak? Berapa kendaraan yang sudah dipindah?

Laporan Robert Mboik-Jayapura

Jelang kedatangan presiden Republik Indonesia di Kota Jayapura harus dipercantik. Ya, selain kebersihan yang sedang ditangani, juga ada pembersihan kendaraan yang dibiarkan lama terparkir di pinggir jalan.

Kendaraan yang terkena “razia” itu selanjutnya diangkut dan ditaruh di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Kementerian Hukum dan HAM yang terletak di batas kota Jayapura dan kabupaten Jayapura.

Pemerintah kota Jayapura tentunya sudah menjamin keamanan dari barang-barang tersebut meskipun disita untuk sementara waktu.  Ini hanya upaya dari pemerintah kota Jayapura untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat agar tidak melawan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.  Tujuannya cuman satu menjadikan kota Jayapura sebagai kota yang bersih indah dan sehat tidak saja pada saat orang nomor satu di Republik Indonesia datang ke Jayapura, tetapi setidaknya masyarakat terbiasa   hidup dan taat pada aturan.

“Terkait dengan penertiban parkir, hari ini tim satuan tugas terpadu penertiban parkir kita lanjutkan penderekan terhadap kendaraan-kendaraan yang ada di badan jalan,” Kepala Dishub Kota Jayapura, Justin Sitorus, Kamis (18/7).

Penyisiran yang dilakukan itu lebih difokuskan pada jalur lintasan yang akan dilewati oleh Presiden Jokowi dan rombongannya.  Mulai dari jalan masuk ke Hotel Swiss Bell, Bank Indonesia dan semua ruas jalan yang dilalui Presiden.

Selain itu, peneritiban juga  dilanjutkan di depan terminal tipe C Entrop dan PTC,  jalan Ahmad Yani dan Jalan Percetakan.

“Kendaraan yang sudah rusak maupun kendaraan yang masih digunakan namun tidak mengindahkan sosialisasi, juga  di derek ke Rupbasan, di batas Kota Jayapura,” bebernya.

Dalam penertiban ini ada beberapa orang yang komplain namun sudah mendapat penjelasan dari pihak berwajib.  Selanjutnya para pelanggar yang tertangkap ini akan berhubungan dengan Dinas Perhubungan kota Jayapura.  Namun demikian kendaraan yang kedapatan melanggar aturan tetap disita untuk sementara waktu.

Penertiban ini sudah dilakukan selama dua hari dan dari operasi yang dilakukan itu cukup banyak kendaraan angkutan kota yang terjaring dan diderek satu persatu menuju rumah penyimpanan benda sitaan negara.

Kendaraan yang  diderek pada Rabu  17 Juli sebanyak 4 unit kendaraan tidak  bergerak. Dihari kedua ada 6 unit tidak  bergerak dan 16 unit kendaraan bergerak.  Pemerintah berharap operasi penyisiran ini dapat memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk tertib dan mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah.  (*/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version