“Jangan Cuma Omon-Omon, Prabowo Harus Ambil Langkah Konkret Soal Karhutla”

   Anthon merujuk Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur gugatan perwakilan kelompok bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

   Menurutnya, kebakaran yang terjadi berulang kali perlu menjadi dasar evaluasi terhadap langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah. Jika ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, jalur gugatan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

   Ia juga menyinggung proyek strategis nasional di Papua. Anthon menduga aktivitas pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dapat berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan di wilayah tersebut.

   “Papua yang dulunya tidak pernah mengalami kebakaran seperti ini, sekarang justru terjadi kebakaran hutan. Ini akibat daripada proyek strategis nasional yang ada di Papua yang tidak memperhatikan dampak lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca Juga :  Kembali Jadi Man of The Match, Ini 3 Kemampuan Apik yang Dimiliki Maarten Paes

   Anthon meminta Presiden Prabowo menunjukkan langkah nyata dalam menangani karhutla. Ia membandingkan situasi saat ini dengan penanganan kebakaran hutan di Riau pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menurutnya turun langsung ke lokasi dan berkantor di wilayah terdampak.

   “Kita minta Presiden Prabowo harus turun tangan seperti zaman SBY dulu yang langsung turun ke Riau, bahkan berkantor di sana. Nah, sekarang pertanyaannya, apakah Prabowo juga akan turun ke lapangan atau sebatas cawe-cawe, omon-omon saja dan tidak melakukan langkah-langkah konkret?” tegasnya.

   Anthon merujuk Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur gugatan perwakilan kelompok bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

   Menurutnya, kebakaran yang terjadi berulang kali perlu menjadi dasar evaluasi terhadap langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah. Jika ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, jalur gugatan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

   Ia juga menyinggung proyek strategis nasional di Papua. Anthon menduga aktivitas pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dapat berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan di wilayah tersebut.

   “Papua yang dulunya tidak pernah mengalami kebakaran seperti ini, sekarang justru terjadi kebakaran hutan. Ini akibat daripada proyek strategis nasional yang ada di Papua yang tidak memperhatikan dampak lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca Juga :  Festival Biak Pintar yang Berisi Lomba Cerpen, Puisi, Pidato, dan Story Telling

   Anthon meminta Presiden Prabowo menunjukkan langkah nyata dalam menangani karhutla. Ia membandingkan situasi saat ini dengan penanganan kebakaran hutan di Riau pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menurutnya turun langsung ke lokasi dan berkantor di wilayah terdampak.

   “Kita minta Presiden Prabowo harus turun tangan seperti zaman SBY dulu yang langsung turun ke Riau, bahkan berkantor di sana. Nah, sekarang pertanyaannya, apakah Prabowo juga akan turun ke lapangan atau sebatas cawe-cawe, omon-omon saja dan tidak melakukan langkah-langkah konkret?” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya