Otsus Berjalan 25 Tahun, Definisi Orang Asli Papua Masih Diperdebatkan
Ratusan warga, tokoh adat, dan akademisi dari wilayah adat Tabi dan Saireri berkumpul di Kota Jayapura. Mereka mencari rumusan siapa yang disebut OAP, agar tak lagi jadi perdebatan kusir.
Laporan: Karolus Daot
Aula Hotel Horison Kotaraja, Jumat (30/10) pagi, dipadati warga. Ada anak muda, ibu-ibu, tokoh agama, tokoh adat, para ondoafi, dewan adat, hingga berbagai organisasi kemasyarakatan. Mereka datang bukan untuk pesta pernikahan, melainkan membawa harapan agar ada kesamaan persepsi tentang siapa yang disebut Orang Asli Papua (OAP).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Majelis Rakyat Papua (MRP) ini menyerap pandangan masyarakat adat, khususnya wilayah adat Tabi-Saireri. Satu per satu peserta menyampaikan pandangan tentang makna OAP. Semangatnya sama, dari forum ini harus lahir kesimpulan yang nyata.
Definisi OAP sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), baik jilid satu maupun jilid dua. Namun masyarakat menilai rumusan itu masih memicu beragam tafsir. Mereka berharap tim akademik menelaahnya dengan jeli.
Sebagian peserta sempat mempertanyakan latar belakang RDP ini. Ketua MRP Nerlince Wamuar menjawab bahwa kegiatan digelar karena pembicaraan tentang afirmasi bagi OAP semakin ramai, sementara rumusan siapa yang dimaksud OAP belum jelas.
“Tidak mungkin negara atau pemerintah mengambil alih untuk membuat definisi itu. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri mengimbau MRP memfasilitasi pertemuan antara MRP dan OAP untuk merumuskannya,” ujarnya.
Otsus Berjalan 25 Tahun, Definisi Orang Asli Papua Masih Diperdebatkan
Ratusan warga, tokoh adat, dan akademisi dari wilayah adat Tabi dan Saireri berkumpul di Kota Jayapura. Mereka mencari rumusan siapa yang disebut OAP, agar tak lagi jadi perdebatan kusir.
Laporan: Karolus Daot
Aula Hotel Horison Kotaraja, Jumat (30/10) pagi, dipadati warga. Ada anak muda, ibu-ibu, tokoh agama, tokoh adat, para ondoafi, dewan adat, hingga berbagai organisasi kemasyarakatan. Mereka datang bukan untuk pesta pernikahan, melainkan membawa harapan agar ada kesamaan persepsi tentang siapa yang disebut Orang Asli Papua (OAP).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Majelis Rakyat Papua (MRP) ini menyerap pandangan masyarakat adat, khususnya wilayah adat Tabi-Saireri. Satu per satu peserta menyampaikan pandangan tentang makna OAP. Semangatnya sama, dari forum ini harus lahir kesimpulan yang nyata.
Definisi OAP sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), baik jilid satu maupun jilid dua. Namun masyarakat menilai rumusan itu masih memicu beragam tafsir. Mereka berharap tim akademik menelaahnya dengan jeli.
Sebagian peserta sempat mempertanyakan latar belakang RDP ini. Ketua MRP Nerlince Wamuar menjawab bahwa kegiatan digelar karena pembicaraan tentang afirmasi bagi OAP semakin ramai, sementara rumusan siapa yang dimaksud OAP belum jelas.
“Tidak mungkin negara atau pemerintah mengambil alih untuk membuat definisi itu. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri mengimbau MRP memfasilitasi pertemuan antara MRP dan OAP untuk merumuskannya,” ujarnya.