Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dijawab melalui tindakan nyata, terutama dengan mengusut penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Anthon menilai kebakaran hutan yang berulang tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ia meminta pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena dampaknya dinilai telah meluas dan dirasakan masyarakat di berbagai daerah, termasuk Papua.
Menurutnya, kondisi kabut asap di Kota Jayapura telah mengganggu jarak pandang dan mengurangi kenyamanan masyarakat dalam menikmati pemandangan alam.
“Dulu kita bisa melihat Holtekamp, tetapi sekarang jarak pandang sudah tidak memungkinkan. Kita tidak lagi bisa menikmati keindahan alam Kota Jayapura, tidak ada lagi pemandangan langit biru,” katanya.
Ia mendesak Presiden Prabowo segera mengambil langkah konkret, baik untuk menangani kebakaran maupun melindungi masyarakat dari dampak asap. Pemerintah, kata dia, juga harus menyediakan informasi yang memadai mengenai kualitas udara agar masyarakat mengetahui kondisi lingkungan yang mereka hirup setiap hari.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah apabila kebakaran terus berulang dan masyarakat harus menanggung dampak kabut asap. Menurutnya, pemerintah berkewajiban melakukan pencegahan serta memberikan perlindungan kepada warga negara.
Ia juga menyebut masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat menempuh jalur hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk mempertimbangkan gugatan terhadap pemerintah apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.
“Apakah masyarakat bisa menggugat pemerintah akibat karhutla? Sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan punya alat bukti yang cukup, maka itu bisa saja,” jelasnya.
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dijawab melalui tindakan nyata, terutama dengan mengusut penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Anthon menilai kebakaran hutan yang berulang tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ia meminta pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena dampaknya dinilai telah meluas dan dirasakan masyarakat di berbagai daerah, termasuk Papua.
Menurutnya, kondisi kabut asap di Kota Jayapura telah mengganggu jarak pandang dan mengurangi kenyamanan masyarakat dalam menikmati pemandangan alam.
“Dulu kita bisa melihat Holtekamp, tetapi sekarang jarak pandang sudah tidak memungkinkan. Kita tidak lagi bisa menikmati keindahan alam Kota Jayapura, tidak ada lagi pemandangan langit biru,” katanya.
Ia mendesak Presiden Prabowo segera mengambil langkah konkret, baik untuk menangani kebakaran maupun melindungi masyarakat dari dampak asap. Pemerintah, kata dia, juga harus menyediakan informasi yang memadai mengenai kualitas udara agar masyarakat mengetahui kondisi lingkungan yang mereka hirup setiap hari.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah apabila kebakaran terus berulang dan masyarakat harus menanggung dampak kabut asap. Menurutnya, pemerintah berkewajiban melakukan pencegahan serta memberikan perlindungan kepada warga negara.
Ia juga menyebut masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat menempuh jalur hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk mempertimbangkan gugatan terhadap pemerintah apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.
“Apakah masyarakat bisa menggugat pemerintah akibat karhutla? Sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan punya alat bukti yang cukup, maka itu bisa saja,” jelasnya.