Dilarang Berjualan, Tanpa PKL Depan Kantor Gubernur Tetap Kotor
Kurang lebih satu bulan para pedagang tak lagi berjualan di kursi panjang (Kupang) Dok II kantor gubernur lantaran dilarang oleh Satpol PP Pemprov Papua, dengan alasan Perda, apakah seperti itu?
Laporan – Elfira
Jarum jam menunjukan pukul 17:24 WIT, Selasa (9/7). Namun belum satu pun para pedagang kaki lima penjual bakso, minuman dingin, dan jajanan lainnya mengantrikan makanannya di sepanjang kursi panjang depan Kantor Gubernur Papua.
Petang itu, yang berlalu lalang hanyalah kendaraan. Orang orang datang dan pergi, ada juga yang duduk mengobrol sembari menghadapkan pandangan ke laut. Sedang sampah, berserakan di mana mana. Bahkan bekas botol bir terpampang di tempat duduk kuris panjang.
Asma, warga APO yang datang bersama teman seusianya duduk mengobrol di kursi panjang mengaku ada yang kurang ketika tanpa penjual makanan di depan kantor gubernur.
“Dulu, saat nongkrong seperti ini jika pengen makan tinggal pesan saja lalu diantarkan si penjual bakso atau mie ayam. Kini, terasa beda sekali bahkan susah mencari penjual makanan di sini,” ucap ibu satu anak itu.
Perempuan 54 tahun itu datang bersama anak dan temannya, baginya kurang seru jika depan kantor gubernur tanpa pedagang kaki lima.
“Pemerintah harus punya solusi agar para penjual jajanan bisa berjualan di sini (kursi panjang-red), kami warga Kota Jayapura butuh tamasya tanpa harus ke tempat yang jauh,” ucap perempuan yang sudah 50 tahun tinggal di Jayapura.
Sementara itu, warga lainnya Nur (55) menyebut ketika pemerintah melarang warga berjualan di depan Kantor Gubernur maka menghambat penghasilan para pencari nafkah. Namun disisi lain kata warga Dok V itu, menganggu ketentraman.
“Harus dicarikan solusinya, harus ada kebijakan pemerintah misalnya diatur waktu berjualannya sampai jam berapa. Sehingga tidak menimbulkan kesan yang kurang bagus di area perkantoran gubernur,” ucapnya.