Sunday, May 12, 2024
32.7 C
Jayapura

Harus Mampu Terjemahkan MRP dan Berkomitmen Perjuangkan Hak-hak Dasar OAP

  Sementara itu sebelumnya, dari 42 nama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo hanya melantik 34 orang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP),  8 nama lainnya dipending.

Wamen menyebut, alasan delapan anggota yang belum dilantik pertama yang masuk melalui Pokja Agama. Di bagian ini, terikat dengan Perdasi nomor 5 tahun 2023. Sebagaimana dipasal 5 ayat 1, 2 dan 3 sudah menegaskan bahwa keterwakilan adat, agama dan perempuan yang ada di lingkungan Provinsi Papua terdiri dari suku Tabi dan Saireri.

“Dan yang masuk itu saudara saudara kita dari gunung, mohon maaf saya tidak diskriminasi, tetapi kekhususan ini sudah diatur,” ucap Wamen kepada wartawan usai melantik para anggota MRP.

Baca Juga :  Ujian dengan Prokes di Sekolah Masing-masing, Diikuti 5.041 Peserta Ujian

Ia berharap tidak ada narasi lain, sebab delapan nama sementara dipending lantaran jika diteruskan untuk melantik atau mengukuhkan. Bisa jadi orang yang tidak senang bisa menggugat surat keputusan Mendagri.

  Alasan lainnya lanjut Wamendagri, saudara Orpa Nari dan Benny Sweny dianggap ikut terlibat dalam proses penolakan Otsus, tapi juga melakukan yudisial reviuw di MK. Sehingga proses penundaan  UU nomor 2 tahun  2021 belum dilaksanakan karena anggota MRP yang lama menggugat.

  “Artinya kalau mereka menggugat produk Otsus nya, lalu sekarang mau masuk keanggoataan MRP yang notabene sudah ditolak, kan ini jadi resisten. Saya mau kedua saudara ini harus konsiten, jika yang lalu menolak maka yang ini tidak boleh masuk. MRP itu produk Otsus, sehingga tidak boleh ada narasi lain,” terangnya.

Baca Juga :  Sebagai Alumni, Perjalanan Karir BTM Tidak Terlepas Dukungan Muhammadiyah

  Disinggung soal status pending delapan orang tersebut, Wamen menyampaikan nama mereka tetap ada. Namun semua dikembalikan kepada Pj Gubernur Papua untuk melakukan revieuw  terkait dengan keputusan  yang sudah dikeluarkan, karena hasil penelitian berkas sudah dilakukan.  (*/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Sementara itu sebelumnya, dari 42 nama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo hanya melantik 34 orang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP),  8 nama lainnya dipending.

Wamen menyebut, alasan delapan anggota yang belum dilantik pertama yang masuk melalui Pokja Agama. Di bagian ini, terikat dengan Perdasi nomor 5 tahun 2023. Sebagaimana dipasal 5 ayat 1, 2 dan 3 sudah menegaskan bahwa keterwakilan adat, agama dan perempuan yang ada di lingkungan Provinsi Papua terdiri dari suku Tabi dan Saireri.

“Dan yang masuk itu saudara saudara kita dari gunung, mohon maaf saya tidak diskriminasi, tetapi kekhususan ini sudah diatur,” ucap Wamen kepada wartawan usai melantik para anggota MRP.

Baca Juga :  Tak Terima Kematian Pasca Operasi, Keluarga Seruduk Rumah Sakit

Ia berharap tidak ada narasi lain, sebab delapan nama sementara dipending lantaran jika diteruskan untuk melantik atau mengukuhkan. Bisa jadi orang yang tidak senang bisa menggugat surat keputusan Mendagri.

  Alasan lainnya lanjut Wamendagri, saudara Orpa Nari dan Benny Sweny dianggap ikut terlibat dalam proses penolakan Otsus, tapi juga melakukan yudisial reviuw di MK. Sehingga proses penundaan  UU nomor 2 tahun  2021 belum dilaksanakan karena anggota MRP yang lama menggugat.

  “Artinya kalau mereka menggugat produk Otsus nya, lalu sekarang mau masuk keanggoataan MRP yang notabene sudah ditolak, kan ini jadi resisten. Saya mau kedua saudara ini harus konsiten, jika yang lalu menolak maka yang ini tidak boleh masuk. MRP itu produk Otsus, sehingga tidak boleh ada narasi lain,” terangnya.

Baca Juga :  37 Calon Perwira Polri Ngadu ke MRP

  Disinggung soal status pending delapan orang tersebut, Wamen menyampaikan nama mereka tetap ada. Namun semua dikembalikan kepada Pj Gubernur Papua untuk melakukan revieuw  terkait dengan keputusan  yang sudah dikeluarkan, karena hasil penelitian berkas sudah dilakukan.  (*/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya