Sementara itu sebelumnya, dari 42 nama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo hanya melantik 34 orang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), 8 nama lainnya dipending.
Wamen menyebut, alasan delapan anggota yang belum dilantik pertama yang masuk melalui Pokja Agama. Di bagian ini, terikat dengan Perdasi nomor 5 tahun 2023. Sebagaimana dipasal 5 ayat 1, 2 dan 3 sudah menegaskan bahwa keterwakilan adat, agama dan perempuan yang ada di lingkungan Provinsi Papua terdiri dari suku Tabi dan Saireri.
“Dan yang masuk itu saudara saudara kita dari gunung, mohon maaf saya tidak diskriminasi, tetapi kekhususan ini sudah diatur,” ucap Wamen kepada wartawan usai melantik para anggota MRP.
Ia berharap tidak ada narasi lain, sebab delapan nama sementara dipending lantaran jika diteruskan untuk melantik atau mengukuhkan. Bisa jadi orang yang tidak senang bisa menggugat surat keputusan Mendagri.
Alasan lainnya lanjut Wamendagri, saudara Orpa Nari dan Benny Sweny dianggap ikut terlibat dalam proses penolakan Otsus, tapi juga melakukan yudisial reviuw di MK. Sehingga proses penundaan UU nomor 2 tahun 2021 belum dilaksanakan karena anggota MRP yang lama menggugat.
“Artinya kalau mereka menggugat produk Otsus nya, lalu sekarang mau masuk keanggoataan MRP yang notabene sudah ditolak, kan ini jadi resisten. Saya mau kedua saudara ini harus konsiten, jika yang lalu menolak maka yang ini tidak boleh masuk. MRP itu produk Otsus, sehingga tidak boleh ada narasi lain,” terangnya.
Disinggung soal status pending delapan orang tersebut, Wamen menyampaikan nama mereka tetap ada. Namun semua dikembalikan kepada Pj Gubernur Papua untuk melakukan revieuw terkait dengan keputusan yang sudah dikeluarkan, karena hasil penelitian berkas sudah dilakukan. (*/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos