Sehingga menjadi jelas, lanjut Thomas perjuangan Beny Sweny dan Orpa Nari sebagai anggota MRP, sesuai tupoksi mereka untuk mengawal dan kontrol terhadap UU Otsus. “MRP bukan lembaga subordinasi dari Kemendagri, tapi hubungan koordinatif. Selain itu MRP tidak bisa diintervensi oleh Kemendagri, apalagi menetapkan keputusan pelantikan, saya harap Kemendagri tidak mengawetkan konflik Papua dengan menerapkan politik adu domba sesama orang Papua melalui proses pemilihan dan pelantikan Anggota MRP,” tegasnya.
Sementara itu di sisi lain Tokoh Pemuda Papua, Manuel Rumpaidus selaku anggota DPD KNPI Papua, menyampaikan kehadiran MRP kali ini tidak lagi sebagai representasi masyarakat Papua.
Sebab proses Pelantikan MRP kali ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dimana MRP pada tahun-tahun sebelumnya diisi oleh orang-orang yang benar-benar memiliki rekam jejak pada perjuangan pembebasan irian Barat hingga Presidium Dewan Papua yang memperjuangkan Papua merdeka dan mendorong untuk menyelesaikan persoalan Papua secara damai.
Atas perjuangan itu, pemerintah Indonesia memberikan otonomi khusus (otsus) yang merupakan kesepakatan bersama dalam Kongres Rakyat Papua tahun 2000. “Sebagai generasi muda, saya harap kehadiran MRP yang baru ini mampu memproteksi hak-hak dasar orang Papua dan mampu menerjemahkan maksud dan tujuan MRP itu sendiri bagi rakyat Papua,” harapnya.
Sebab menurutnya MRP sendiri merupakan produk hukum yang dihasilkan untuk mengawal penyelenggaraan UU Otsus untuk itu sangat diharapkan anggota MRP yang baru, harus benar-benar bekerja sebagai orang asli Papua yang memiliki hati dan jiwa untuk membela rakyat Papua.
“Bukan menjadi boneka Jakarta, karena MRP adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari perjalanan, panjang sejarah rakyat Papua,” tegasnya.