Sunday, January 5, 2025
26.7 C
Jayapura

Mari-Yo Minta Ditetapkan Sebagai Pemenang

Dari temuan ini menunjukan pasangan BTM-YB telah melakukan pelanggaran dalam pasal 71 ayat (2) jo. pasal 71 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2016 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang diatur dan KPU maupun Bawaslu telah mengabaikan berbagai pelanggaran tersebut.

Gugatan Ketiga terkait ketidakpatuhan KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Dimana KPU dan Bawaslu Papua tidak melakukan kewajibannya sehingga paslon BTM-YB menggunakan Sinode Gereja Kristen Injil (GKI) di wilayah Papua, majelis dan jemaat GKI sebagai mesin pemenangan yang digerakkan dari tempat ibadah melalui penggunaan politik identitas yang menyerang Mari-Yo selama tahapan pilkada berlangsung. Bahkan khusus di Sinode wilayah II Papua, diantaranya Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi, pengaruh mesin pemenangan sangat dahsyat, mengakibatkan perolehan suara Mari-Yo kalah jauh dari BTM-YB

Atas temuan ini, Mari-Yo meminta majelis Hakim mengabulkan permoho pemohon untuk seluruhr Menyatakan keputusan mohon nomor 250 tahun 20 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi papua tah 2024 tahun 2024 tanggal desember 2024 pukul 06.3 wit batal demi hukum.

Baca Juga :  Pemprov Akan Bayarkan TPP ASN Januari-Maret

Kemudian menyatakan dis kualifikasi pasangan calon nomor urut 01, dari kepeser taan dalam pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024. Kemudian menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur papua tahun 2024 dalam keputusan termohon nomor 250 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi papua tahun 2024, yaitu Mari-Yo sebanyak 262.777 suara sementara BTM-YB nol suara.

Memerintahkan termohon KPU untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Mari-Yo sebagai calon terpilih  dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 provinsi papua tahun 2024. Atau setidak-tidaknya menga- bulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sementara pasangan BTM- YB siap menghadapi gugatan Mari-Yo di MK. Adapun BTM- YB akan didampingi oleh kuasa hukumnya yang dipimpin Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy. Ronny siap menghadapi gugatan ini.

Baca Juga :  Khawatir Pelanggaran HAM Akan Terjadi saat Pemilu

“Kami taat terhadap hukum, sehingga apapun yang dilakukan 02 dalam menggunakan kewenangan konstitusinya kami siap hadapi,” tegasnya, saat jumpa pers di Kantor DPD PDI Papua di Kota Jayapura, Jumat (20/12) lalu.

Sikap ini wujud atas perintah konstitusi, dimana demokrasi khususnya di Papua harus di jaga dengan baik. Atas hal itu DPP PDIP akan berkon- sentrasi penuh untuk mengawal jalannya proses di MK. “Kami akan kawal proses ini demi kemenangan BTM-YB termasuk juga kemenangan rakyat Papua,” ujar Ronny. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dari temuan ini menunjukan pasangan BTM-YB telah melakukan pelanggaran dalam pasal 71 ayat (2) jo. pasal 71 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2016 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang diatur dan KPU maupun Bawaslu telah mengabaikan berbagai pelanggaran tersebut.

Gugatan Ketiga terkait ketidakpatuhan KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Dimana KPU dan Bawaslu Papua tidak melakukan kewajibannya sehingga paslon BTM-YB menggunakan Sinode Gereja Kristen Injil (GKI) di wilayah Papua, majelis dan jemaat GKI sebagai mesin pemenangan yang digerakkan dari tempat ibadah melalui penggunaan politik identitas yang menyerang Mari-Yo selama tahapan pilkada berlangsung. Bahkan khusus di Sinode wilayah II Papua, diantaranya Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi, pengaruh mesin pemenangan sangat dahsyat, mengakibatkan perolehan suara Mari-Yo kalah jauh dari BTM-YB

Atas temuan ini, Mari-Yo meminta majelis Hakim mengabulkan permoho pemohon untuk seluruhr Menyatakan keputusan mohon nomor 250 tahun 20 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi papua tah 2024 tahun 2024 tanggal desember 2024 pukul 06.3 wit batal demi hukum.

Baca Juga :  Rangkaian Porseni HLN ke-79, Diawali  Jalan Sehat

Kemudian menyatakan dis kualifikasi pasangan calon nomor urut 01, dari kepeser taan dalam pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024. Kemudian menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur papua tahun 2024 dalam keputusan termohon nomor 250 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi papua tahun 2024, yaitu Mari-Yo sebanyak 262.777 suara sementara BTM-YB nol suara.

Memerintahkan termohon KPU untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Mari-Yo sebagai calon terpilih  dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 provinsi papua tahun 2024. Atau setidak-tidaknya menga- bulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sementara pasangan BTM- YB siap menghadapi gugatan Mari-Yo di MK. Adapun BTM- YB akan didampingi oleh kuasa hukumnya yang dipimpin Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy. Ronny siap menghadapi gugatan ini.

Baca Juga :  Fokus SDM Untuk Kelola Potensi SDA Papua

“Kami taat terhadap hukum, sehingga apapun yang dilakukan 02 dalam menggunakan kewenangan konstitusinya kami siap hadapi,” tegasnya, saat jumpa pers di Kantor DPD PDI Papua di Kota Jayapura, Jumat (20/12) lalu.

Sikap ini wujud atas perintah konstitusi, dimana demokrasi khususnya di Papua harus di jaga dengan baik. Atas hal itu DPP PDIP akan berkon- sentrasi penuh untuk mengawal jalannya proses di MK. “Kami akan kawal proses ini demi kemenangan BTM-YB termasuk juga kemenangan rakyat Papua,” ujar Ronny. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya