Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

Pemkab Jayapura Keluarkan Penetapan tarif Baru Angkot

JAYAPURA-Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan aturan baru mengenai penetapan tarif dasar angkutan kota di seluruh trayek yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura.

Rata-rata kenaikan ini mengalami peningkatan sekitar 6,9 % dari tarif dasar angkutan kota di Kabupaten Jayapura sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw  menjelaskan kenaikan tarif angkutan kota yang diberlakukan oleh Pemkab Jayapura itu sebenarnya merupakan hal yang normal dan biasa. Karena itu menyesuaikan dengan harga kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Jadi Dinas Perhubungan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan tarif atau harga dasar terkait kenaikan BBM itu,”jelas Alfons Awoitauw, Senin (27/6).

Perhitungan mengenai kenaikan tarif biaya angkutan kota ini sudah dihitung oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua.  Hasil pertemuan itu sudah ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan dan sudah disepakati untuk selanjutnya Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat keputusan Bupati Jayapura.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum akan Bertemu dengan Keluarga Lukas Enembe

Dia mengakui pemberlakuan tarif dasar angkutan kota ini berdasarkan faktanya memang sudah terjadi sejak terjadinya kenaikan harga BBM.  Namun secara aturan pemerintah baru mengeluarkan aturan atau ketentuan mengenai harga dasar tarif angkutan kota tersebut.

“Setelah BBM naik itu angkutan moda transportasi ini sudah langsung menerapkan kenaikan harga dasar tarif angkutan.  Karena memang respon pemerintah lambat di dalam hal seperti itu. Jadi misalnya hari ini harga BBM naik surat keputusan langsung keluar tidak seperti itu,” ujarnya.

Rata-rata kenaikan harga tarif dasar angkutan kota ini sekitar 6,9%. Dimana di Kabupaten Jayapura hampir semua trayek mengalami kenaikan harga tarif dasar kecuali untuk angkutan kota 103A.

Baca Juga :  Nyatakan Setia ke NKRI, Tiga Terduga Makar Dibebaskan   

Adapun penetapan harga tarif dasar angkutan kota yakni, Terminal Sentani-Hawai harga tarif dasar Rp 7.000, pelajar/mahasiswa Rp 3.000. Terminal Sentani-Doyo Baru Rp 7.000, pelajar/mahasiswa Rp 3.000. Kemudian Terminal Sentani-Sabron Yaru/Kertosari Rp10.000, pelajar/mahasiswa Rp 7.000.

Selanjutnya, terminal Sentani-Dosay Rp 15. 000, pelajar/mahasiswa Rp 9.000. Kemudian Terminal Sentani-Waena Rp 10.000, pelajar/mahasiswa Rp 7.000. Terminal Sentani-Maribu Rp 15. 000, Terminal Sentani-Depapre Rp 20.000, Terminal Sentani-Dormena Rp 23.000, Terminal Sentani-Warombaim Rp 30.000, Terminal Sentani-Berap Rp 35.000, Terminal Sentani-Demta Rp 50. 000.

Ketentuan ini ditentukan dalam SK Bupati 159.4/124 Tahun 2022 tertanggal 23 Maret 2022 tentang angkutan Penumpang umum. (fia/cr-268/cr-267roy/nat)

JAYAPURA-Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan aturan baru mengenai penetapan tarif dasar angkutan kota di seluruh trayek yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura.

Rata-rata kenaikan ini mengalami peningkatan sekitar 6,9 % dari tarif dasar angkutan kota di Kabupaten Jayapura sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw  menjelaskan kenaikan tarif angkutan kota yang diberlakukan oleh Pemkab Jayapura itu sebenarnya merupakan hal yang normal dan biasa. Karena itu menyesuaikan dengan harga kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Jadi Dinas Perhubungan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan tarif atau harga dasar terkait kenaikan BBM itu,”jelas Alfons Awoitauw, Senin (27/6).

Perhitungan mengenai kenaikan tarif biaya angkutan kota ini sudah dihitung oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua.  Hasil pertemuan itu sudah ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan dan sudah disepakati untuk selanjutnya Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat keputusan Bupati Jayapura.

Baca Juga :  Program 500 Guru OAL Befa-Yemis Dinilai Berhasil

Dia mengakui pemberlakuan tarif dasar angkutan kota ini berdasarkan faktanya memang sudah terjadi sejak terjadinya kenaikan harga BBM.  Namun secara aturan pemerintah baru mengeluarkan aturan atau ketentuan mengenai harga dasar tarif angkutan kota tersebut.

“Setelah BBM naik itu angkutan moda transportasi ini sudah langsung menerapkan kenaikan harga dasar tarif angkutan.  Karena memang respon pemerintah lambat di dalam hal seperti itu. Jadi misalnya hari ini harga BBM naik surat keputusan langsung keluar tidak seperti itu,” ujarnya.

Rata-rata kenaikan harga tarif dasar angkutan kota ini sekitar 6,9%. Dimana di Kabupaten Jayapura hampir semua trayek mengalami kenaikan harga tarif dasar kecuali untuk angkutan kota 103A.

Baca Juga :  BTM Mohon Doa dan Dukungan Pendeta Untuk 2024

Adapun penetapan harga tarif dasar angkutan kota yakni, Terminal Sentani-Hawai harga tarif dasar Rp 7.000, pelajar/mahasiswa Rp 3.000. Terminal Sentani-Doyo Baru Rp 7.000, pelajar/mahasiswa Rp 3.000. Kemudian Terminal Sentani-Sabron Yaru/Kertosari Rp10.000, pelajar/mahasiswa Rp 7.000.

Selanjutnya, terminal Sentani-Dosay Rp 15. 000, pelajar/mahasiswa Rp 9.000. Kemudian Terminal Sentani-Waena Rp 10.000, pelajar/mahasiswa Rp 7.000. Terminal Sentani-Maribu Rp 15. 000, Terminal Sentani-Depapre Rp 20.000, Terminal Sentani-Dormena Rp 23.000, Terminal Sentani-Warombaim Rp 30.000, Terminal Sentani-Berap Rp 35.000, Terminal Sentani-Demta Rp 50. 000.

Ketentuan ini ditentukan dalam SK Bupati 159.4/124 Tahun 2022 tertanggal 23 Maret 2022 tentang angkutan Penumpang umum. (fia/cr-268/cr-267roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya