Marthen pun mengingatkan para ASN agar santun dan bermartabat ketika menyampaikan aspirasi. Hal ini menyusul demo yang dilakukan ASN di halaman Kantor Gubernur lantaran tidak terima dengan proses pelantikan eselon 3 yang telah dilakukan.
“Sebagai ASN ada aturan yang mengatur kita, disamping ada undang undang nomor 21 tahun 2023 pengganti undang undang nomor 5 tentang ASN. Tapi kita juga ada PP nomor 59 tentang kedisiplinan. Boleh saja kita menyampaikan pendapat atau melakukan aksi terhadap kebijakan pimpinan daerah, namun disampaikan dengan cara yang santun dan bermartabat,” kata Marthen.
Lanjut Marthen, terlebih ASN adalah orang orang terpelajar dan terdidik. Sehingga dalam aksinya harus menyampaikan bahasa yang santun dan bermartabat.
“Tidak boleh melakukan aksi aksi yang sifatnya merugikan diri sendiri dan orang lain, apalagi menganggu fasilitas umum. Segala kebijakan pimpinan daerah kita harus menyikapinya secara bijak,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua menggelar demo di halaman Kantor Gubernur, Senin (25/3).
ASN dari berbagai perangkat daerah ini demo sehubungan dengan proses pelantikan Penjabat Administrasi di pemerintahan Provinsi Papua yang tidak sesuai dengan asas keberpihakan yang dilakukan Pj Gubernur dan Pj Sekda Papua. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos