Masih di hari yang sama, dua tersangka lainnya, yakni YYO (33) dan GM yang juga merupakan warga negara PNG ditangkap di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Mereka diamankan di Jalan Masuk Kantor Wali Kota Jayapura karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. “Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 50 plastik bening besar berisi ganja, 326 plastik sedang berisi ganja, dan satu karung plastik bertuliskan ‘SKEL RICE 5 kg’ yang juga berisi ganja,” ungkap Kombes Alfian saat jumpa pers Sabtu (24/5).
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di masing-masing Satuan Narkoba jajaran Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan penyidikan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” tegas Kombes Alfian.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan melaporkan dugaan peredaran narkoba. Pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan warga. Mari bersama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” pungkas Kombes Alfian. (rel/tri )
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos