Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Diintai Hingga Pagi, Satu Warga PNG Diringkus

JAYAPURA –Lantaran memiliki narkotika jenis ganja, seorang pemuda tanggung berinisial SW (18) dan seorang warga negara PNG yakni OW (28) tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Keduanya diamankan di Polimak Bambu Kuning Distrik Jayapura Selatan, Selasa (25/10) pagi sekira pukul 05.00 WIT.

    Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari hasil penyelidikan tim opsnalnya bahwa ada ganja yang masuk dari PNG.

“Anggota kami mendapatkan informasi ada warga PNG yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja di seputaran Polimak Bambu Kuning, merespon hal tersebut tim opsnal langsung lakukan penyelidikan di TKP,” ungkap Iptu Alam.

Baca Juga :  Dua Pemerkosa Seorang Gadis Diringkus

  Lebih lanjut kata Iptu Alam, pihaknya melakukan pemantauan di TKP mulai pukul 02.00 WIT, hingga pada jam 5 pagi tim kemudian melihat kedua pelaku saat hendak naik tangga ke arah sebuah rumah. “Gerak cepat tim langsung mengamankan keduanya dan melakukan interogasi dan benar salah satunya merupakan warga PNG,” imbuhnya.

   Selanjutnya Kasat menjelaskan, tim kemudian membawa kedua pelaku ke rumah yang dituju untuk melakukan pemeriksaan, dan benar di dalam kamar yang ditinggali ditemukan narkotika jenis ganja siap edar dalam jumlah banyak. “Barang bukti ganja yang ditemukan yakni sebanyak  28 plastik bening ukuran besar dan sembilan plastik bening ukuran sedang yang semuanya berisikan narkotika jenis ganja dan siap diedarkan,” kata Iptu Alam.

Baca Juga :  Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bripda Anton Kembali Ditangkap

   Pelaku SW merupakan orang yang menjemput warga PNG di sekitar Argapura Pantai dan memfasilitasi rumah untuk menyimpan barang haram tersebut. “Selain OW, diketahui bahwa ada dua warga PNG lainnya di rumah tersebut yang terlebih dahulu kabur saat melihat anggota mengamankan kedua pelaku, dan kini masih dilakukan penyelidikan terkait keberadaan dua orang WNA tersebut,” pungkasnya.

   “Jadi barang bukti yang ditemukan bukan hanya milik OW saja, melainkan ada dua warga PNG lainnya yang kini dalam pengejaran tim kami. Pelaku SW dan OW bersama barang buktinya kini telah kami amankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan proses hukum tentunya,” tutup Iptu Alam Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.(ade/tri)

JAYAPURA –Lantaran memiliki narkotika jenis ganja, seorang pemuda tanggung berinisial SW (18) dan seorang warga negara PNG yakni OW (28) tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Keduanya diamankan di Polimak Bambu Kuning Distrik Jayapura Selatan, Selasa (25/10) pagi sekira pukul 05.00 WIT.

    Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari hasil penyelidikan tim opsnalnya bahwa ada ganja yang masuk dari PNG.

“Anggota kami mendapatkan informasi ada warga PNG yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja di seputaran Polimak Bambu Kuning, merespon hal tersebut tim opsnal langsung lakukan penyelidikan di TKP,” ungkap Iptu Alam.

Baca Juga :  Gawat Dana KPS Habis, Tiga Rumah Sakit Menjerit

  Lebih lanjut kata Iptu Alam, pihaknya melakukan pemantauan di TKP mulai pukul 02.00 WIT, hingga pada jam 5 pagi tim kemudian melihat kedua pelaku saat hendak naik tangga ke arah sebuah rumah. “Gerak cepat tim langsung mengamankan keduanya dan melakukan interogasi dan benar salah satunya merupakan warga PNG,” imbuhnya.

   Selanjutnya Kasat menjelaskan, tim kemudian membawa kedua pelaku ke rumah yang dituju untuk melakukan pemeriksaan, dan benar di dalam kamar yang ditinggali ditemukan narkotika jenis ganja siap edar dalam jumlah banyak. “Barang bukti ganja yang ditemukan yakni sebanyak  28 plastik bening ukuran besar dan sembilan plastik bening ukuran sedang yang semuanya berisikan narkotika jenis ganja dan siap diedarkan,” kata Iptu Alam.

Baca Juga :  Disetubuhi Lima Kali, Anak Dibawah Umur Dilarikan ke RS

   Pelaku SW merupakan orang yang menjemput warga PNG di sekitar Argapura Pantai dan memfasilitasi rumah untuk menyimpan barang haram tersebut. “Selain OW, diketahui bahwa ada dua warga PNG lainnya di rumah tersebut yang terlebih dahulu kabur saat melihat anggota mengamankan kedua pelaku, dan kini masih dilakukan penyelidikan terkait keberadaan dua orang WNA tersebut,” pungkasnya.

   “Jadi barang bukti yang ditemukan bukan hanya milik OW saja, melainkan ada dua warga PNG lainnya yang kini dalam pengejaran tim kami. Pelaku SW dan OW bersama barang buktinya kini telah kami amankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan proses hukum tentunya,” tutup Iptu Alam Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.(ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya