Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Di Papua Hanya 17 Hari

DEKLARASI: Gubernur Papua yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH., saat melepas balon gas pada acara Deklarasi Kampanye Rapat Umum Terbuka di Taman Imbi, Senin (25/3) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Kampanye Rapat Umum Terbuka Tidak Termasuk Hari Minggu dan Hari Libur Nasional

JAYAPURA-Kegiatan kampanye rapat umum terbuka Pemilu Serentak 2019 untuk Provinsi Papua tidak dapat dilaksanakan secara penuh selama 21 hari, tetapi hanya 17 hari saja. 

Komisioner KPU Provinsi Papua Divisi Sosialisasi, Tarwinto mengatakan, pelaksanaan kampanye rapat umumj terbuka yang hanya berlangsung 17 hari ini, berdasarkan rapat bersama yang diinisiasi KPU Papua dengan partai politik, calon anggota DPD serta Timses pemenangan Capres dan Cawapres. 

“Rapat umum terbuka dilaksanakan secara nasional dan di Provinsi Papua, hari Minggu tidak digunakan untuk berkampanye terbuka. Begitu pula saat hari libur. Untuk itu, kampanye terbuka dilaksanakan selama 17 hari saja, dari 21 hari yang diberikan. Sebab terdapat 4 hari libur yaitu tiga hari Minggu dan satu hari libur keagamaan pada tanggal 3 April,” jelas Tarwinto dalam dalam Deklarasi Rapat Umum Terbuka yang diselenggarakan KPU Provinsi Papua dengan melibatkan Bawaslu Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih dan Kejaksaan Tinggi Papuadi Taman Imbi, Senin (25/3) kemarin.

Baca Juga :  Pelaku Perampasan Senjata Sejak Kecil Sudah Berada di Pos

Dengan dilaksanakannya Deklarasi Kampanye Rapat Umum Terbuka, hal ini menurut Tarwinto menjadi bagian dari prosesi demokrasi di tanah Papua.

“Ini merupakan bagian dari prosesi  demokrasi di tanah Papua. Untuk itu, kita pelihara rasa kebersamaan, rasa persaudaraan, dan jaga kedamaian di Papua,” pintanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Papua, Ronald M. Manoach menyebutkan bahwa proses kampanye rapat umum terbuka menjadi tanggung jawab semua pihak. Termasuk Bawaslu Papua yang akan mengawasi seluruh proses yang dilakukan.

“Beberapa hal yang perlu kami ingatkan ialah terkait larangan keterlibatan oknum ASN maupun penggunaan kendaraan dinas dalam berkampanye. Selain itu, rentan pula terjadi kampanye terselubung di tempat ibadah, serta kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” ungkap Ronald M. Manoach.

Baca Juga :  Lukas Enembe Siap Diperiksa KPK!

Terkait hal ini, Bawaslu Papua mengingatkan semua pihak, terutama peserta Pemilu untuk dapat menjaga deklarasi yang sudah diikrarkan bersama. “Agar kita semua bertanggung jawab terhadap proses demokrasi di tanah Papua,” katanya.

Adi tempat yang sama, Gubernur Papua yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH., menjelaskan bahwa pelaksanaan demokrasi di Provinsi Papua berjalan sejajar dengan proses demokrasi di daerah lain di Indonesia.

“Indeks demorkasi politik di Papua itu 9,4 persen. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pemilu secara nasional di Papua sudah sejajar dengan provinsi lain di Indonesia. Untuk itu, perwujudan Pemilu 2019 di Papua pun pasti akan sukses, berhasil dan dipertanggungjawabkan. Hal ini makin dapat terwujud dengan sinergitas yang dibangun dengan semua pihak, termasuk di antaranya KPU, Bawaslu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, TNI-Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di Papua,” tambah Doren Wakerkwa. (gr/nat)

DEKLARASI: Gubernur Papua yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH., saat melepas balon gas pada acara Deklarasi Kampanye Rapat Umum Terbuka di Taman Imbi, Senin (25/3) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Kampanye Rapat Umum Terbuka Tidak Termasuk Hari Minggu dan Hari Libur Nasional

JAYAPURA-Kegiatan kampanye rapat umum terbuka Pemilu Serentak 2019 untuk Provinsi Papua tidak dapat dilaksanakan secara penuh selama 21 hari, tetapi hanya 17 hari saja. 

Komisioner KPU Provinsi Papua Divisi Sosialisasi, Tarwinto mengatakan, pelaksanaan kampanye rapat umumj terbuka yang hanya berlangsung 17 hari ini, berdasarkan rapat bersama yang diinisiasi KPU Papua dengan partai politik, calon anggota DPD serta Timses pemenangan Capres dan Cawapres. 

“Rapat umum terbuka dilaksanakan secara nasional dan di Provinsi Papua, hari Minggu tidak digunakan untuk berkampanye terbuka. Begitu pula saat hari libur. Untuk itu, kampanye terbuka dilaksanakan selama 17 hari saja, dari 21 hari yang diberikan. Sebab terdapat 4 hari libur yaitu tiga hari Minggu dan satu hari libur keagamaan pada tanggal 3 April,” jelas Tarwinto dalam dalam Deklarasi Rapat Umum Terbuka yang diselenggarakan KPU Provinsi Papua dengan melibatkan Bawaslu Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih dan Kejaksaan Tinggi Papuadi Taman Imbi, Senin (25/3) kemarin.

Baca Juga :  Lukas Enembe Siap Diperiksa KPK!

Dengan dilaksanakannya Deklarasi Kampanye Rapat Umum Terbuka, hal ini menurut Tarwinto menjadi bagian dari prosesi demokrasi di tanah Papua.

“Ini merupakan bagian dari prosesi  demokrasi di tanah Papua. Untuk itu, kita pelihara rasa kebersamaan, rasa persaudaraan, dan jaga kedamaian di Papua,” pintanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Papua, Ronald M. Manoach menyebutkan bahwa proses kampanye rapat umum terbuka menjadi tanggung jawab semua pihak. Termasuk Bawaslu Papua yang akan mengawasi seluruh proses yang dilakukan.

“Beberapa hal yang perlu kami ingatkan ialah terkait larangan keterlibatan oknum ASN maupun penggunaan kendaraan dinas dalam berkampanye. Selain itu, rentan pula terjadi kampanye terselubung di tempat ibadah, serta kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” ungkap Ronald M. Manoach.

Baca Juga :  APBD Perubahan Lanny Jaya Tahun 2020 Mulai Disidangkan

Terkait hal ini, Bawaslu Papua mengingatkan semua pihak, terutama peserta Pemilu untuk dapat menjaga deklarasi yang sudah diikrarkan bersama. “Agar kita semua bertanggung jawab terhadap proses demokrasi di tanah Papua,” katanya.

Adi tempat yang sama, Gubernur Papua yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH., menjelaskan bahwa pelaksanaan demokrasi di Provinsi Papua berjalan sejajar dengan proses demokrasi di daerah lain di Indonesia.

“Indeks demorkasi politik di Papua itu 9,4 persen. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pemilu secara nasional di Papua sudah sejajar dengan provinsi lain di Indonesia. Untuk itu, perwujudan Pemilu 2019 di Papua pun pasti akan sukses, berhasil dan dipertanggungjawabkan. Hal ini makin dapat terwujud dengan sinergitas yang dibangun dengan semua pihak, termasuk di antaranya KPU, Bawaslu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, TNI-Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di Papua,” tambah Doren Wakerkwa. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya