Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Kedepankan Pembinaan dan Penyelamatan Uang Negara

Drs. Irianto Sabar Gattang ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Inspektorat  Daerah Kabupaten Merauke  masih mengedepankan pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada 13 kepala kampung untuk mengembalikan uang negara yang diduga disalahgunakan baik secara pribadi maupun yang tidak sesuai dengan perencanaan. 

“Kami masih melakukan upaya damai dengan para kepala kampung yang   dari hasil pemeriksaan BPK maupun  dari kami Inspektorat menemukan adanya dugaan penyalhgunaan dana desa,” ungkap Inspektur Kabupaten Merauke, Drs. Irianto Sabar Gattang saat ditemui Cenderawasih Pos di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke, Senin (24/6). 

Dikatakan, setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun kampung yang dalam pemeriksaan didapati temuan material atau penyalahgunaan keuangan  negara, maka langkah pertama yang dilakukan   adalah  pembinaan atau  penyelamatan  uang Negara.

Penyelamatan uang negara dilakukan dengan cara memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan uang negara, untuk mengembalikan kerugian negara ke kas kampung atau daerah. 

“Sudah ada kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian dengan memberikan kesempatan kepada Inspektorat   untuk mengejar pengembalian  kerugian negara. Kecuali jika itu merupakan temuan langsung aparat penegak hukum,” jelasnya. 

Dari 13 kampung yang diduga terjadi pelahgunaan dana desa, Sabat Gattang mengaku ada yang terjadi karena  ketidaktahuan aturan. Namun ada juga yang sengaja menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. 

Baca Juga :  Masyarkat Dinilai Mulai Sadar Prokes

“Memang ada juga penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan. Perencanannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan belanja Kampung (APBK) lain dan pelaksanaannya. Bahkan tidak dilakukan perubahan dokumen. Itu juga salah,” tegasnya. 

“Apabila   tidak  mengembalikan   dana yang sudah disalahgunakan  itu, maka   kita akan bawa dalam sidang MPTGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi),’’ jelasnya. 

Namun  apabila  dalam sidang MPTGR,  yang bersangkutan  juga tidak bisa mengembalikan  maka  langkah selanjutnya adalah menyerahkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum  untuk diproses  lebih lanjut.  

  Ditanya lebih lanjut  soal besarnya dana desa yang diduga disalahgunakan  atau dikorupsi,  Sabar Gattang mengaku ada yang jutaan rupiah dan ada juga  puluhan juta rupiah. 

“Kalau di atas Rp 100 juta, sepertinya tidak ada. Meski nilainya hanya jutaan dan tidak sampai ratusan juta tapi  namanya penyalahgunaan  uang  rakyat dan jika ada temuan  maka harus tetap  dikembalikan.  Tidak ada cerita  tidak dikembalikan. Kalau    tidak mau kembalikan maka   harus  berhadapan dengan proses  hukum ,” tegasnya.    

Baca Juga :  Jenazah Prada Beryl Berhasil Dievakuasi

Dijelaskan, temuan  adanya   penyalagunaan  dana desa tersebut sejak anggaran tahun 2016, 2017, dan 2018   atau 3 berturut -turut.   Iapun berpesan  kepada para kepala kampung  maupun SKPD  pengguna anggaran untuk  selalu berhati-hati  dalam mengunakan  uang rakyat tersebut.  

‘’Karena dana desa   itu  tujuannya untuk mensejahterahkan   rakyat di kampung sehingga  harus dikelola secara cermat dan sesuai dengan  kebutuhan  masyarakat  di kampung. Tidak boleh disalahghunakan,’’ jelasnya. 

Sabar Gattang  juga  mengaku telah meminta kepada Dinas  Pemberdayaan Kampung (PMK)  Kabupaten Merauke agar proses dan pencairan dana dana tersebut   tidak dllakukan  di ibukota  abupaten  namun  langsung ke rekening  kampung di  Ibukota distrik  dimana bank  tempat pembayaran ada. Ini agar  para kepala kampung   tersebut  tidak ke kota dengan alasan  pencairan  dana  desa berhari-hari bahkan  sampai bulan sehingga kemungkinan sebagian dari dana  desa tersebut  telah digunakan saat  berada di Kota.  

“Tapi kalau   ada dugaan penyalagunaan seperti itu    agar masyarakat melaporkan   kepada kita  untuk kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (ulo/nat)    

Drs. Irianto Sabar Gattang ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Inspektorat  Daerah Kabupaten Merauke  masih mengedepankan pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada 13 kepala kampung untuk mengembalikan uang negara yang diduga disalahgunakan baik secara pribadi maupun yang tidak sesuai dengan perencanaan. 

“Kami masih melakukan upaya damai dengan para kepala kampung yang   dari hasil pemeriksaan BPK maupun  dari kami Inspektorat menemukan adanya dugaan penyalhgunaan dana desa,” ungkap Inspektur Kabupaten Merauke, Drs. Irianto Sabar Gattang saat ditemui Cenderawasih Pos di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke, Senin (24/6). 

Dikatakan, setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun kampung yang dalam pemeriksaan didapati temuan material atau penyalahgunaan keuangan  negara, maka langkah pertama yang dilakukan   adalah  pembinaan atau  penyelamatan  uang Negara.

Penyelamatan uang negara dilakukan dengan cara memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan uang negara, untuk mengembalikan kerugian negara ke kas kampung atau daerah. 

“Sudah ada kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian dengan memberikan kesempatan kepada Inspektorat   untuk mengejar pengembalian  kerugian negara. Kecuali jika itu merupakan temuan langsung aparat penegak hukum,” jelasnya. 

Dari 13 kampung yang diduga terjadi pelahgunaan dana desa, Sabat Gattang mengaku ada yang terjadi karena  ketidaktahuan aturan. Namun ada juga yang sengaja menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. 

Baca Juga :  Masyarkat Dinilai Mulai Sadar Prokes

“Memang ada juga penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan. Perencanannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan belanja Kampung (APBK) lain dan pelaksanaannya. Bahkan tidak dilakukan perubahan dokumen. Itu juga salah,” tegasnya. 

“Apabila   tidak  mengembalikan   dana yang sudah disalahgunakan  itu, maka   kita akan bawa dalam sidang MPTGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi),’’ jelasnya. 

Namun  apabila  dalam sidang MPTGR,  yang bersangkutan  juga tidak bisa mengembalikan  maka  langkah selanjutnya adalah menyerahkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum  untuk diproses  lebih lanjut.  

  Ditanya lebih lanjut  soal besarnya dana desa yang diduga disalahgunakan  atau dikorupsi,  Sabar Gattang mengaku ada yang jutaan rupiah dan ada juga  puluhan juta rupiah. 

“Kalau di atas Rp 100 juta, sepertinya tidak ada. Meski nilainya hanya jutaan dan tidak sampai ratusan juta tapi  namanya penyalahgunaan  uang  rakyat dan jika ada temuan  maka harus tetap  dikembalikan.  Tidak ada cerita  tidak dikembalikan. Kalau    tidak mau kembalikan maka   harus  berhadapan dengan proses  hukum ,” tegasnya.    

Baca Juga :  Jenazah Prada Beryl Berhasil Dievakuasi

Dijelaskan, temuan  adanya   penyalagunaan  dana desa tersebut sejak anggaran tahun 2016, 2017, dan 2018   atau 3 berturut -turut.   Iapun berpesan  kepada para kepala kampung  maupun SKPD  pengguna anggaran untuk  selalu berhati-hati  dalam mengunakan  uang rakyat tersebut.  

‘’Karena dana desa   itu  tujuannya untuk mensejahterahkan   rakyat di kampung sehingga  harus dikelola secara cermat dan sesuai dengan  kebutuhan  masyarakat  di kampung. Tidak boleh disalahghunakan,’’ jelasnya. 

Sabar Gattang  juga  mengaku telah meminta kepada Dinas  Pemberdayaan Kampung (PMK)  Kabupaten Merauke agar proses dan pencairan dana dana tersebut   tidak dllakukan  di ibukota  abupaten  namun  langsung ke rekening  kampung di  Ibukota distrik  dimana bank  tempat pembayaran ada. Ini agar  para kepala kampung   tersebut  tidak ke kota dengan alasan  pencairan  dana  desa berhari-hari bahkan  sampai bulan sehingga kemungkinan sebagian dari dana  desa tersebut  telah digunakan saat  berada di Kota.  

“Tapi kalau   ada dugaan penyalagunaan seperti itu    agar masyarakat melaporkan   kepada kita  untuk kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (ulo/nat)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya