Thursday, April 25, 2024
26.7 C
Jayapura

Blokir Internet Papua, Presiden dan Menkoinfo Diputus Bersalah

JAYAPURA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat Agustus hingga September 2019  lalu. 

 Sidang putusan yang dilakukan secara online dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin serta hakim anggota Baiq Yuliani SH dan Indah Mayasari menyatakan, tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

 “Mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” ujar Hakim Ketua Nelvy di PTUN Jakarta, Rabu (3/6). 

  Pihak Tergugat I dalam hal ini adalah Presiden dan Tergugat II Menteri Komunikasi dan Informatika. Sementara di pihak Penggugat I ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga  Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).  

  Tindakan melanggar hukum yang dilakukan Pemerintah yang dimaksud dalam amara putusan Perkara diajukan 21 November 2019 dengan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT tersebut yakni : Pertama, Pelambatan akses bandwith di beberapa wilayah kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019. ( saat terjadi Demonstrasi Anti Rasisme dan berujung terjadinya kerusuhan di beberapa kota di Papua dan Papua Barat) mulai pukul 13.00 WIT-20.30 WIT. 

Baca Juga :  Intelektual Yahukimo Minta Kabupaten Yahukimo Tetap di Provinsi Papua

   Kedua, Pemblokiran layanan data akses internet secara menyeluruh di 29 kota/kabupaten Provinsi Papua dan 13 kota di Papua Barat dari 21 Agustus sampai setidak-tidaknya 4 September 2019. 

Ketiga, Tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan di dua kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT. 

  Selain itu, hakim juga menghukum para tergugat ( Presiden dan menteri Komunikasi dan Informatika) menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia. 

Baca Juga :  Kami Lakukan Belum Sempurna, Tolong Disempurnakan

Hakim juga menyebutkan, meskipun pemerintah melakukan upaya hukum banding atas putusan ini, hakim menyebutkan bahwa putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu. “Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum,” kata ketua Majelis Hakim. Para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebanyak Rp457 ribu. 

   Ketua Aliansi Jurnalis Independen ( AJI)  Indonesia, Abdul Manan, mengatakan, putusan ini memperjelas bahwa pemblokiran adalah salah secara prosedur dan merugikan publik.

  Sebagaimana diketahui, akses internet warga Papua dan Papua Barat dibatasi dengan dalih untuk meredam hoaks, sejak 19 Agustus 2019. Awalnya, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Tindakan itu dikabarkan hanya melalui siaran pers. Pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus hingga September 2019. (luc)

JAYAPURA- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat Agustus hingga September 2019  lalu. 

 Sidang putusan yang dilakukan secara online dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin serta hakim anggota Baiq Yuliani SH dan Indah Mayasari menyatakan, tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

 “Mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” ujar Hakim Ketua Nelvy di PTUN Jakarta, Rabu (3/6). 

  Pihak Tergugat I dalam hal ini adalah Presiden dan Tergugat II Menteri Komunikasi dan Informatika. Sementara di pihak Penggugat I ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga  Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).  

  Tindakan melanggar hukum yang dilakukan Pemerintah yang dimaksud dalam amara putusan Perkara diajukan 21 November 2019 dengan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT tersebut yakni : Pertama, Pelambatan akses bandwith di beberapa wilayah kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019. ( saat terjadi Demonstrasi Anti Rasisme dan berujung terjadinya kerusuhan di beberapa kota di Papua dan Papua Barat) mulai pukul 13.00 WIT-20.30 WIT. 

Baca Juga :  Kami Lakukan Belum Sempurna, Tolong Disempurnakan

   Kedua, Pemblokiran layanan data akses internet secara menyeluruh di 29 kota/kabupaten Provinsi Papua dan 13 kota di Papua Barat dari 21 Agustus sampai setidak-tidaknya 4 September 2019. 

Ketiga, Tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan di dua kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT. 

  Selain itu, hakim juga menghukum para tergugat ( Presiden dan menteri Komunikasi dan Informatika) menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia. 

Baca Juga :  Propam dan Pomdam Kirim Tim ke Wamena

Hakim juga menyebutkan, meskipun pemerintah melakukan upaya hukum banding atas putusan ini, hakim menyebutkan bahwa putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu. “Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum,” kata ketua Majelis Hakim. Para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebanyak Rp457 ribu. 

   Ketua Aliansi Jurnalis Independen ( AJI)  Indonesia, Abdul Manan, mengatakan, putusan ini memperjelas bahwa pemblokiran adalah salah secara prosedur dan merugikan publik.

  Sebagaimana diketahui, akses internet warga Papua dan Papua Barat dibatasi dengan dalih untuk meredam hoaks, sejak 19 Agustus 2019. Awalnya, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Tindakan itu dikabarkan hanya melalui siaran pers. Pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus hingga September 2019. (luc)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya