Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Kuasa Hukum VY Tolak Keterangan Saksi

JAYAPURA – Dinilai tidak memenuhi unsur saksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena dua saksi yang dihadirkan jaksa tidak hadir karena sakit dan meninggal dunia maka pihak Victor Yeimo secara tegas menolak keterangan yang dibacakan.

Kuasa Hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobai SH, MH mengatakan bahwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian salah satu yang memberikan keterangan adalah mereka yang menangkap berarti yang bersangkutan tidak tahu kejadian.

” Artinya dia (Saksi) tidak tahu kejadian yang dialami 19 Agustus dan 29 Agustus 2019 (Demo Rasis,red)  karena penangkapan klien kami  dilakukan pada tahun 2021, bukan 2019,” katanya di depan Pengadilan Negeri kelas 2 Jayapura, Selasa, (15/2).

Ia  menjelaskan tentang pernyataan itu pihaknya membantah karena Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tidak terlibat dalam aksi anti rasis karena itu merupakan aksi spontanitas rakyat Papua yang merasa harga diri mereka dijatuhkan karena kasus Rasisme  di Surabaya.

Baca Juga :  KPK Tolak Keluarga Dampingi Lukas Enembe di RSPAD

“Dan keterangannya tidak sesuai dengan fakta yang dialami klien kami, untuk itu kami menyimpulkan bahwa dua keterangan saksi yang disampaikan sangat lemah dan menambah deretan panjang kesaksian dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sangat lemah itu membuktikan dugaan kami dalil-dalil yang disampaikan tidak terbukti,” katanya.

Maka dalam sidang Dengan agenda pemeriksaan pembuktian yang dilakukan pada Selasa,  kemarin lalu, Kata Gobai, dari kasus Victor Yeimo, pihaknya melihat sama-sama bahwa jaksa tidak mampu menghadirkan saksi.

“Tadi ada dua saksi yang dibacakan, satu saksi sudah meninggal dunia dan sementara satu saksinya katanya dalam keadaan sakit. Maka kami dari tim kuasa hukum secara tegas menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kami menolak keterangan itu dibacakan karena sesuai definisi keterangan saksi yang diatur dalam undang-undang 08  Tahun 1981 tentang hukum acara pidana itu apa yang dikatakan saksi ada dalam ruang sidang, maka apa yang dia lihat, apa yang dia buat dan apa yang dia dengar itu yang disampaikan, sementara hanya dibacakan ini di luar dari konteks definisi keterangan saksi, karena kita tahu bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti sehingga kami keberatan Dan Hakim sampaikan bahwa dia akan memcatat,” ujarnya, (oel).

Baca Juga :  Pejabat Duduki Posisi Penting di DOB Diharapkan Sudah Siap

JAYAPURA – Dinilai tidak memenuhi unsur saksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena dua saksi yang dihadirkan jaksa tidak hadir karena sakit dan meninggal dunia maka pihak Victor Yeimo secara tegas menolak keterangan yang dibacakan.

Kuasa Hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobai SH, MH mengatakan bahwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian salah satu yang memberikan keterangan adalah mereka yang menangkap berarti yang bersangkutan tidak tahu kejadian.

” Artinya dia (Saksi) tidak tahu kejadian yang dialami 19 Agustus dan 29 Agustus 2019 (Demo Rasis,red)  karena penangkapan klien kami  dilakukan pada tahun 2021, bukan 2019,” katanya di depan Pengadilan Negeri kelas 2 Jayapura, Selasa, (15/2).

Ia  menjelaskan tentang pernyataan itu pihaknya membantah karena Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tidak terlibat dalam aksi anti rasis karena itu merupakan aksi spontanitas rakyat Papua yang merasa harga diri mereka dijatuhkan karena kasus Rasisme  di Surabaya.

Baca Juga :  Gantikan Willem  Wandik, Yunus Wonda Pimpin Demokrat Papua

“Dan keterangannya tidak sesuai dengan fakta yang dialami klien kami, untuk itu kami menyimpulkan bahwa dua keterangan saksi yang disampaikan sangat lemah dan menambah deretan panjang kesaksian dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sangat lemah itu membuktikan dugaan kami dalil-dalil yang disampaikan tidak terbukti,” katanya.

Maka dalam sidang Dengan agenda pemeriksaan pembuktian yang dilakukan pada Selasa,  kemarin lalu, Kata Gobai, dari kasus Victor Yeimo, pihaknya melihat sama-sama bahwa jaksa tidak mampu menghadirkan saksi.

“Tadi ada dua saksi yang dibacakan, satu saksi sudah meninggal dunia dan sementara satu saksinya katanya dalam keadaan sakit. Maka kami dari tim kuasa hukum secara tegas menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kami menolak keterangan itu dibacakan karena sesuai definisi keterangan saksi yang diatur dalam undang-undang 08  Tahun 1981 tentang hukum acara pidana itu apa yang dikatakan saksi ada dalam ruang sidang, maka apa yang dia lihat, apa yang dia buat dan apa yang dia dengar itu yang disampaikan, sementara hanya dibacakan ini di luar dari konteks definisi keterangan saksi, karena kita tahu bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti sehingga kami keberatan Dan Hakim sampaikan bahwa dia akan memcatat,” ujarnya, (oel).

Baca Juga :  Lifter Indonesia, Lisa Rumbewas Tutup Usia

Berita Terbaru

Artikel Lainnya