Soal Kereta Api Jangan Jadi Proyek Ambisius dan Fondasi

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ia menekankan bahwa setiap proyek strategis wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Terkait pernyataan pemerintah daerah yang menyebut kereta api sebagai harapan masyarakat, Benhur mempertanyakan dasar klaim tersebut. Ia menilai perlu kejelasan apakah telah dilakukan konsultasi publik secara menyeluruh, termasuk pelibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Pertanyaannya, masyarakat yang mana? Apakah masyarakat adat sudah dilibatkan? Tanpa partisipasi nyata, klaim ini bisa menjadi representasi sepihak oleh kekuasaan,” ujarnya. Ia menegaskan, dalam konteks Papua, suara masyarakat tidak boleh sekadar diwakili secara simbolik, melainkan harus didengar secara langsung dan bermakna. Selain itu, rencana pembangunan jalur kereta api dipastikan akan melintasi wilayah adat yang berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak ditangani dengan baik. Risiko yang dapat muncul antara lain sengketa tanah, penolakan masyarakat, hingga konflik sosial.

Baca Juga :  Papua Kirim 70 Peserta di Kegiatan STG-XI

“Model transportasi kereta api yang berhasil di Jawa belum tentu relevan diterapkan di Papua, karena kondisi geografis, sosial, dan budaya yang berbeda,” katanya. Di tengah isu efisiensi anggaran nasional, ketimpangan pembangunan di Papua, serta sensitivitas pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus), ia menilai proyek ini juga perlu diuji dari aspek prioritas pembangunan. “Jangan sampai ini hanya menjadi politik infrastruktur. Kalau tidak hati-hati, bisa berubah menjadi proyek prestise, bukan solusi struktural,” tegasnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ia menekankan bahwa setiap proyek strategis wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Terkait pernyataan pemerintah daerah yang menyebut kereta api sebagai harapan masyarakat, Benhur mempertanyakan dasar klaim tersebut. Ia menilai perlu kejelasan apakah telah dilakukan konsultasi publik secara menyeluruh, termasuk pelibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Pertanyaannya, masyarakat yang mana? Apakah masyarakat adat sudah dilibatkan? Tanpa partisipasi nyata, klaim ini bisa menjadi representasi sepihak oleh kekuasaan,” ujarnya. Ia menegaskan, dalam konteks Papua, suara masyarakat tidak boleh sekadar diwakili secara simbolik, melainkan harus didengar secara langsung dan bermakna. Selain itu, rencana pembangunan jalur kereta api dipastikan akan melintasi wilayah adat yang berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak ditangani dengan baik. Risiko yang dapat muncul antara lain sengketa tanah, penolakan masyarakat, hingga konflik sosial.

Baca Juga :  Garuda Indonesia akan Tambah Frekuensi Penerbangan Intra Papua

“Model transportasi kereta api yang berhasil di Jawa belum tentu relevan diterapkan di Papua, karena kondisi geografis, sosial, dan budaya yang berbeda,” katanya. Di tengah isu efisiensi anggaran nasional, ketimpangan pembangunan di Papua, serta sensitivitas pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus), ia menilai proyek ini juga perlu diuji dari aspek prioritas pembangunan. “Jangan sampai ini hanya menjadi politik infrastruktur. Kalau tidak hati-hati, bisa berubah menjadi proyek prestise, bukan solusi struktural,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya