JAYAPURA-Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, meminta Bawaslu Papua, maupun Daerah Otonomi Baru segera mengupdate perkara baik perkara tindak pidana pemilu msupun pelangggaran adimintrasi.
Sebab mengacu pada Peraturan Bawaslu, (Perbawaslu) bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.
“Setelah berkas perkaranya lengkap, maka segera ditindaklanjuti ke pihak penyidik, artinya tidak bertele-tele, karena prosesnya harus cepat dan akuntabel,” kata Kossay, Rabu (21/2) kemarin.
Dikatakan secara prinsip Komisi Yudisial (KY) Papua siap melakukan pengawasan maksimal terhadap hakim yang menangani perkara Pemilu di tahun politik 2024. Oleh sebab itu pihaknya meminta Bawaslu Papua dan 3 DOB segera mengkoorinasi terkait pelanggaran pemilu kepada mereka.
“Karena dengan begitu kami bisa melakukan pengawasan maksimal terhadap hakim yang menangani perkara Pemilu di tahun politik 2024,” tandasnya.
Adapun jenis dugaan pelanggaran pemilu kata Kossay diantaranya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, dan tindak pidana Pemilu.
“Pelanggaran administrasi Pemilu itu berkaitan dengan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.
Kemudian pelanggaran tindak pidana pemilu berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan umum dan Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Sementara pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
“Ketiga jenis pelanggaran Pemilu ini diwajibkan diproses secara cepat, hal itu sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya.
Kossay mengatakan dari hasil pemantauan lisan KY Papua mendapatkan banyak informasi terkait pelanggaran pemilu di Papua. Namun informasi tersebut tidak dapat menjadi acuan bagi KY untuk memantau secara langsung. Sebab KY hanya berwenang melakukan pengawasan maksimal terhadap hakim yang menangani perkara Pemilu.
“Kami harap, jika perkara pemilu ini sudah masuk di Pengadilan Negeri Maupun PTUN Jayapura, Bawaslu kasi informasi ke Kami (KY red) sehingga kami bisa memantau proses persidangannya,” pinta Kosay.
Pihaknyapun siap memantau persidangan perkara pemilu di PN maupun di PTUN, sebab itu sudah menjadi tugas pokok Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua. “Sekali lagi saya tegaskan kami siap pantau persidangan pemilu tahun 2024,” pungkasnya (rel/wen)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos