Sebab mengacu pada Peraturan Bawaslu, (Perbawaslu) bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.
 Dimana Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia saat ini, sudah terbentuk di 20 kantor Penghubung Komisi Yudisial di seluruh Indonesia. Dengan tujuan untuk membantu melaksanakan tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial di daerah.