ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

  Abisai juga meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pungutan, penyalahgunaan bantuan maupun bentuk pelanggaran lainnya di tingkat kelurahan dan kampung.

  Menurutnya, laporan masyarakat sangat penting bagi pemerintah sebagai bahan evaluasi sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. “Kalau ada pungutan-pungutan atau hal lain yang tidak sesuai, masyarakat silakan laporkan. Pemerintah akan melakukan evaluasi,” ujarnya.

  Ia berharap kasus di Yobe menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintah di Kota Jayapura untuk memperbaiki tata kelola penyaluran bantuan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkannya.

  Abisai menegaskan, bantuan pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun diperjualbelikan oleh pihak yang bertugas menyalurkannya.(kim/tri)

Baca Juga :  Fraksi Demokrat DPRP Pertegas Papua Harus Ikut PON

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Abisai juga meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pungutan, penyalahgunaan bantuan maupun bentuk pelanggaran lainnya di tingkat kelurahan dan kampung.

  Menurutnya, laporan masyarakat sangat penting bagi pemerintah sebagai bahan evaluasi sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. “Kalau ada pungutan-pungutan atau hal lain yang tidak sesuai, masyarakat silakan laporkan. Pemerintah akan melakukan evaluasi,” ujarnya.

  Ia berharap kasus di Yobe menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintah di Kota Jayapura untuk memperbaiki tata kelola penyaluran bantuan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkannya.

  Abisai menegaskan, bantuan pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun diperjualbelikan oleh pihak yang bertugas menyalurkannya.(kim/tri)

Baca Juga :  Sembilan Hari Hilang, Dua Nelayan Jayapura Belum Ditemukan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya