Site icon Cenderawasih Pos

Peluang Abuse Of Power Sangat Mungkin Terjadi

Melyana R Pugu (Gamel Cepos)

JAYAPURA – Enam hari lagi KPU akan membuka pendaftaran bakal calon  kepala daerah pada Pemilu 2024. Pada 27 Agustus nanti masing – masing kandidat  telah bisa melakukan pendaftaran resmi untuk selanjutnya dilakukan ferivikasi administrasi.

Hanya dengan waktu yang semakin mepet ini ternyata untuk Provinsi Papua, baru satu sosok yang mengajukan surat pengunduran diri yakni Markus Mansnembra. Markus memilih maju di Kabupaten Biak.

Sedangkan untuk provinsi induk, Papua, ada beberapa nama yang muncul sebagai kandidat. Ada Benhur Tomi Mano, Paulus Waterpauw yang berpasangan dengan Toni Wanggai, dan Mathius Fakhiri berpasangan dengan Aryoko Rumaropen.

Tiga pasangan ini yang telah menyatakan siap untuk maju pada  Pilkada nanti. Hanya dari nama – nama di atas, Aryoko Rumaropen yang masih menjabat sebagai ASN aktif. Sedangkan Mathius Fakhiri menjabat sebagai Kapolda Papua aktif.

Sementara Tomi Mano merupakan pensiunan ASN, begitu juga dengan Toni Wanggai yang merupakan mantan anggota Majelis Rakyat Papua. Paulus Waterpauw sendiri merupakan purnawirawan polisi.

Terkait ini Pengamat Politik dan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih, Melyana R. Pugu mengungkapkan  ketika seseorang atau kelompok orang memiliki kekuasaan maka ia dan kelompoknya secara otomatis memiliki kebebasan untuk melakukan sesuatu yang mereka  kehendaki.

Memilliki kekuasaan berarti memiliki kemampuan untuk  mengubah  perilaku atau  sikap  orang  lain  sesuai  dengan  apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Dengan memegang kekuasaan maka secara  otomatis  yang bersangkuatan    mempunyai    pengaruh.

Kondisi tersebut dikatakan berpeluang terjadi abuse of power  atau penyalahgunaan kekuasaan karena mempunyai hak memerintah, hak  untuk mengatur  atau  mengelola sampai  pada hak untuk mengambil keputusan penting.

“Penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power  saat   ini   menjadi trending  topic,  baik  di media  massa, media  cetak  maupun  media  electronik. Abuse    of    Power merupakan    suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat   publik   atau   penguasa   dengan agenda kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan  kelompok  atau  korporasi,” kata Pugu.   

Dan bila tindakan   itu   dapat   merugikan keuangan   atau   perekonomian   negara, maka  tindakan  tersebut  dapat  dianggap sebagai tindakan korupsi.  Istilah menyebutkan  bahwa    kekuasaan    itu dekat dengan korupsi.

“Jadi kekuasaan  yang tidak  terkendali  akan  menjadi  semakin sewenang-wenang   dan   pada   akhirnya berujung   pada   penyimpangan. Makin  tinggi  jabatannya, makin   besar kewenangannya,” beber Melyana.

Ia mengulas bahwa pelaku   utama   dalam banyaknya kasus penyalahgunaan kekuasaan adalah   mereka   yang   disebut   sebagai administrator    publik    atau    pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN).

Dan terkait Pilkada Provinsi Papua, dengan jadwal yang ditentukan waktu H-7 masih ia menyimak belum banyak calon yang mengundurkan diri dari instansi atau lembaga masing-masing terutama mereka yang wajib sebagai syarat mengundurkan diri.

Meski demikian Melyana menjelaskan bahwa dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 56 berbunyi : Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Kemudian pada pasal 59 ayat 3 berbunyi, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota /wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain itu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang  pencalonan  gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pasal 14 ayat 2 huruf r yang berbunyi  calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ini artinya secara aturan memang tidak menyalahi namun secara etika tentu terasa kurang elok lagi. “Semua kandidat yang akan berkompetisi sudah tentu mengundurkan diri sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu harus legowo karena pemimpin yang besar adalah pemimpin yang memiliki visi yang maju dan tentu harus memiliki kharisma dan mumpuni atau memahami semua aturan dan regulasi,” tutupnya. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version