Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kadis Pertanian Dieksekusi

JAYAPURA – Tim Pencarian DPO Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan eksekusi terhadap teripadana bernama Lukas Jakarimilena di Kabupaten Sarmi, Kamis (16/2). Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan.

Terpidana LJ dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor:PRINT-158/R.1.10/Fu.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengembangan tanaman Cassava (Singkong, tapioka, ubi jalar, pisang, dan sayur) dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.379,969.000,-pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya menerangkan, yang dilakukan LJ dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 989.073.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

Baca Juga :  Waspadai Dampak Lingkungan RS UPT Vertikal Papua 

“Nilai kontraknya sebesar 1,379 M, namun kerugiannya sebesar Rp 900-an juta. Ada yang dikerjakan namun tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya,” terang Alex dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (17/2)

Lanjutnya menjelaskan, Terpidana LJ dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA nomor:16/Pid.Sus-TPK/2018 tanggal 28 September 2018 yang amar putusannya yakni.

Menyatakan terdakwa Lukas Jakarimilena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa oleh karena ini dan dakwaan Primair.

Menyatakan pidana kepada terdakwa LJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan

Baca Juga :  Gagal Selundupkan Ganja ke Wamena, BK Dibekuk

“Terpidana LJ dibawa dari Kabupaten Sarmi untuk dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura di Jayapura,” terangnya.

Selain kasus ini, Alex mengaku ada beberapa perkara yang masih diinventarisir pihaknya untuk dilakukan hal yang serupa. Hanya saja, butuh strategi dan teknik sehingga yang kita lakukan membawa hasil.  ‘Untuk tahun lalu, kami berhasil mengeksekusi kasus seperti ini sebanyak 12 orang,” pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Tim Pencarian DPO Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan eksekusi terhadap teripadana bernama Lukas Jakarimilena di Kabupaten Sarmi, Kamis (16/2). Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan.

Terpidana LJ dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor:PRINT-158/R.1.10/Fu.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengembangan tanaman Cassava (Singkong, tapioka, ubi jalar, pisang, dan sayur) dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.379,969.000,-pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya menerangkan, yang dilakukan LJ dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 989.073.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

Baca Juga :  Tak Diakomodir di MRP, Ancam Gugat Pemprov Papua ke PTUN

“Nilai kontraknya sebesar 1,379 M, namun kerugiannya sebesar Rp 900-an juta. Ada yang dikerjakan namun tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya,” terang Alex dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (17/2)

Lanjutnya menjelaskan, Terpidana LJ dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA nomor:16/Pid.Sus-TPK/2018 tanggal 28 September 2018 yang amar putusannya yakni.

Menyatakan terdakwa Lukas Jakarimilena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa oleh karena ini dan dakwaan Primair.

Menyatakan pidana kepada terdakwa LJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan

Baca Juga :  Beberapa Menit Bayangan Menghilang di Pelataran Kakbah

“Terpidana LJ dibawa dari Kabupaten Sarmi untuk dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura di Jayapura,” terangnya.

Selain kasus ini, Alex mengaku ada beberapa perkara yang masih diinventarisir pihaknya untuk dilakukan hal yang serupa. Hanya saja, butuh strategi dan teknik sehingga yang kita lakukan membawa hasil.  ‘Untuk tahun lalu, kami berhasil mengeksekusi kasus seperti ini sebanyak 12 orang,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya