Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Masyarakat Wajib Tahu Berbagai Informasi Publik!

Terkait Program dan Anggaran yang Dikelola Badan Publik

JAYAPURA-Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia Republik Indonesia (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebut, keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara, masyarakat wajib tahu berbagai informasi publik terkait program dan anggaran yang dikelola badan publik.

  “Komisi Informasi Provinsi Papua sangat penting, artinya bersama humas dan protokol bergandeng tangan mengawal keterbukaan informasi publik di Papua. Hak publik untuk mengetahui informasi publik harus dibuka aksesnya, tak boleh ada yang ditutupi. Pelayanan publik bagi masyarakat, wajib dilakukan pemerintah,” jelas Wamendagri yang didampingi Kapuspen Mendagri RI Benny Irwan, Senin (17/10).

  Wamen juga mengatakan, pihaknya akan membuat surat edaran ulang untuk para kepala daerah, khususnya di Papua, wajib melaksanakan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Danrem 172/PWY: Ada Penerbangan Komersil 'Layani' Suplai Bama KST

  “Kami juga meminta untuk dilakukan sosialisasi terkait Permendagri ini. Kami berharap pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten kota membuka ruang dan membuka diri untuk akses informasi publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan,” kata putra Papua yang kini duduk dikursi Wamendagri mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

  Wamen sendiri bersedia menghadiri secara langsung acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Papua Tahun 2022, yang akan dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Papua.

   Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengapresiasi atas kesediaan Wamendagri untuk hadir dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Papua Tahun 2022 nanti.

  “Ini membuktikan komitmen beliau mendorong keterbukaan informasi publik di Papua. Harapan kami dengan kehadiran beliau, dapat mengadvokasi badan publik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Papua,” pungkasnya (fia/tri)

Baca Juga :  Pj. Bupati Nduga Lantik 141 Pejabat Eselon III dan IV

Terkait Program dan Anggaran yang Dikelola Badan Publik

JAYAPURA-Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia Republik Indonesia (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebut, keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara, masyarakat wajib tahu berbagai informasi publik terkait program dan anggaran yang dikelola badan publik.

  “Komisi Informasi Provinsi Papua sangat penting, artinya bersama humas dan protokol bergandeng tangan mengawal keterbukaan informasi publik di Papua. Hak publik untuk mengetahui informasi publik harus dibuka aksesnya, tak boleh ada yang ditutupi. Pelayanan publik bagi masyarakat, wajib dilakukan pemerintah,” jelas Wamendagri yang didampingi Kapuspen Mendagri RI Benny Irwan, Senin (17/10).

  Wamen juga mengatakan, pihaknya akan membuat surat edaran ulang untuk para kepala daerah, khususnya di Papua, wajib melaksanakan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Dikawal Ketat, KPK Geledah Kantor PUPR

  “Kami juga meminta untuk dilakukan sosialisasi terkait Permendagri ini. Kami berharap pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten kota membuka ruang dan membuka diri untuk akses informasi publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan,” kata putra Papua yang kini duduk dikursi Wamendagri mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

  Wamen sendiri bersedia menghadiri secara langsung acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Papua Tahun 2022, yang akan dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Papua.

   Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengapresiasi atas kesediaan Wamendagri untuk hadir dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Papua Tahun 2022 nanti.

  “Ini membuktikan komitmen beliau mendorong keterbukaan informasi publik di Papua. Harapan kami dengan kehadiran beliau, dapat mengadvokasi badan publik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Papua,” pungkasnya (fia/tri)

Baca Juga :  Papua Tengah Provinsi DOB Pertama yang Terapkan SIPD

Berita Terbaru

Artikel Lainnya