Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Tidak Benar Bandara Akan Ditutup

dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)

JAYAPURA- Beredarnya kabar perihal penutupan kembali Bandar Udara Sentani akibat terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Papua, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar (hoaks), terlebih pihaknya tidak pernah sekalipun mendiskusikan hal tersebut.

“Kabar itu hoax. Selama ini diskusi kami dengan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua, tidak pernah disinggung menyangkut penutupan bandara dan sebagainya,” terang dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., Selasa (21/7) kemarin.

Sebaliknya, kata dr. Sumule, dengan belum berakhirnya masa inkubasi 28 hari (4 – 31 Juli), maka pihaknya masih tetap menjalankan Surat Edaran Gubernur yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua.

“Saat ini kami masih tetap menjalankan Surat Edaran yang dirilis Pemprov Papua, yang mana merupakan hasil kesepakatan Gubernur Papua bersama Forkopimda Papua,” tambahnya.

Baca Juga :  Rasa Aman, Kebutuhan Utama Yang Gagal Diwujudkan Oleh Negara di Papua

Secara terpisah, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, membantah kabar ditutupnya kembali Bandara Sentani tersebut. Namun, dirinya tak menampik jikalau kemungkinan penutupan itu bisa terjadi, namun tergantung pada eskalasi masalah yang dihadapi.

“Kemungkinannya bisa saja terjadi, yang mana tergantung dari eskalasi masalahnya. Namun, sampai hari ini, belum ada kebijakan seperti itu (penutupan bandara). Pemprov Papua masih tetap mengacu pada kesepakatan bersama yang berlaku hingga 31 Juli akhir bulan ini,” terang Muhammad Musa’ad.

Setelah 31 Juli, barulah kemudian dilakukan kembali pertemuan dengan tujuan untuk melakukan evaluasi dari kerja yang telah dilakukan sejak 4 Juli lalu. Jikalau nantinya hasil evaluasi tersebut memutuskan bahwa dilakukannya kembali pengetatan terhadap masuk keluar masyarakat melalui transportasi udara, maka hal tersebut tidak diputuskan secara sepihak oleh Pemprov Papua, melainkan bersama stakeholder terkait, termasuk Forkopimda dan bupati/wali kota se-Papua, serta komponen masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Penerbangan di Bandara Mozes Kilangin Normal

“Jadi, kita menunggu sampai 31 Juli baru kemudian kita evaluasi dan pastikan bagimana keputusannya,” pungkasnya. (gr/gin)

dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)

JAYAPURA- Beredarnya kabar perihal penutupan kembali Bandar Udara Sentani akibat terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Papua, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar (hoaks), terlebih pihaknya tidak pernah sekalipun mendiskusikan hal tersebut.

“Kabar itu hoax. Selama ini diskusi kami dengan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua, tidak pernah disinggung menyangkut penutupan bandara dan sebagainya,” terang dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., Selasa (21/7) kemarin.

Sebaliknya, kata dr. Sumule, dengan belum berakhirnya masa inkubasi 28 hari (4 – 31 Juli), maka pihaknya masih tetap menjalankan Surat Edaran Gubernur yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua.

“Saat ini kami masih tetap menjalankan Surat Edaran yang dirilis Pemprov Papua, yang mana merupakan hasil kesepakatan Gubernur Papua bersama Forkopimda Papua,” tambahnya.

Baca Juga :  Optimis Pemilu 2024 Akan jadi Partai Pemenang di Papua

Secara terpisah, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, membantah kabar ditutupnya kembali Bandara Sentani tersebut. Namun, dirinya tak menampik jikalau kemungkinan penutupan itu bisa terjadi, namun tergantung pada eskalasi masalah yang dihadapi.

“Kemungkinannya bisa saja terjadi, yang mana tergantung dari eskalasi masalahnya. Namun, sampai hari ini, belum ada kebijakan seperti itu (penutupan bandara). Pemprov Papua masih tetap mengacu pada kesepakatan bersama yang berlaku hingga 31 Juli akhir bulan ini,” terang Muhammad Musa’ad.

Setelah 31 Juli, barulah kemudian dilakukan kembali pertemuan dengan tujuan untuk melakukan evaluasi dari kerja yang telah dilakukan sejak 4 Juli lalu. Jikalau nantinya hasil evaluasi tersebut memutuskan bahwa dilakukannya kembali pengetatan terhadap masuk keluar masyarakat melalui transportasi udara, maka hal tersebut tidak diputuskan secara sepihak oleh Pemprov Papua, melainkan bersama stakeholder terkait, termasuk Forkopimda dan bupati/wali kota se-Papua, serta komponen masyarakat lainnya.

Baca Juga :  GKI Sudah Banyak Berkontribusi bagi Peradaban di Tanah Papua

“Jadi, kita menunggu sampai 31 Juli baru kemudian kita evaluasi dan pastikan bagimana keputusannya,” pungkasnya. (gr/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya