Saturday, December 7, 2024
28.7 C
Jayapura

22 Tahun Otsus, Ada Kemajuan Tapi Tak Signifikan

JAYAPURA – Hari ini Selasa (21/11), diperingati sebagai Hari otonomi khusus (Otsus) yang diberikan pemerintah Indoneia kepada Papua. Bahkan, untuk memperingati hari yang istiomewa tersebut,  Pemerintah Provinsi Papua menetapkan 21 November sebagai hari libur fakultatif.

Pj Gubernur Papua Barat Daya yang juga sebagai Tim Asistensi Penyusunan UU Otsus Papua M Musa’ad menyampaikan, 22 tahun pemberlakuan Otsus di tanah Papua. Tak dipungkiri banyak perubahan namun ada juga hal hal yang mesti diperbaiki dan dilakukan pemantapan untuk kemajuan di tanah ini.

“22 tahun Otsus, Perubahan cukup kencang di Papua,” kata Musa’ad saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (20/11).

Perubahan yang dimaksudkan ini kata Musaad, seperti ada kewenangan kewenangan tertentu yang diberikan kepada Papua yang tidak dimiliki oleh Provinsi lainnya di Indonesia. Bahkan, dengan adanya Otsus memberikan kesempatan yang lebih luas untuk pemerintah daerah dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Singgung Penambahan Saham Freeport di Indonesia

“Dengan adanya 6 provinsi di tanah Papua, memberikan ruang untuk kita di Papua ikut berpartisipasi dalam kerja aturan pemerintahan pembangunan secara nasional. Adanya DOB memberikan kebijakan yang tidak ada di tempat lain dan hanya ada di Papua, harusnya dengan begitu bisa memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat melalui adat, lembaga keagamaan dan lainnya,” terangnya.

JAYAPURA – Hari ini Selasa (21/11), diperingati sebagai Hari otonomi khusus (Otsus) yang diberikan pemerintah Indoneia kepada Papua. Bahkan, untuk memperingati hari yang istiomewa tersebut,  Pemerintah Provinsi Papua menetapkan 21 November sebagai hari libur fakultatif.

Pj Gubernur Papua Barat Daya yang juga sebagai Tim Asistensi Penyusunan UU Otsus Papua M Musa’ad menyampaikan, 22 tahun pemberlakuan Otsus di tanah Papua. Tak dipungkiri banyak perubahan namun ada juga hal hal yang mesti diperbaiki dan dilakukan pemantapan untuk kemajuan di tanah ini.

“22 tahun Otsus, Perubahan cukup kencang di Papua,” kata Musa’ad saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (20/11).

Perubahan yang dimaksudkan ini kata Musaad, seperti ada kewenangan kewenangan tertentu yang diberikan kepada Papua yang tidak dimiliki oleh Provinsi lainnya di Indonesia. Bahkan, dengan adanya Otsus memberikan kesempatan yang lebih luas untuk pemerintah daerah dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan.

Baca Juga :  Lagi, Miras Sebabkan Dua Nyawa Melayang

“Dengan adanya 6 provinsi di tanah Papua, memberikan ruang untuk kita di Papua ikut berpartisipasi dalam kerja aturan pemerintahan pembangunan secara nasional. Adanya DOB memberikan kebijakan yang tidak ada di tempat lain dan hanya ada di Papua, harusnya dengan begitu bisa memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat melalui adat, lembaga keagamaan dan lainnya,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya