Sunday, May 12, 2024
25.7 C
Jayapura

22 Tahun Otsus, Ada Kemajuan Tapi Tak Signifikan

“22 tahun Otsus di tanah Papua, kemajuan itu ada. Tetapi belum signifikan, sebab masih  terdengar sebagian masyarakat Papua yang menganggap Otsus belum memberikan satu kemajuan bagi orang Papua. Padahal kita tahu bahwa hampir semua pejabat di Papua adalah OAP,” bebernya.

Menurut Anthon, Otsus lebih banyak dimaknai sebagai sebuah kebijakan yang hanya mendorong bagaimana uang yang banyak. Tetapi uang yang banyak juga menjadi problem bagi masyaraka Papua  dalam hal bagaimana masyarakat Papua bisa menikmati kebijakan khusus itu.

“Kedepannya, jika Otsus gagal maka pemerintah harus mempertimbangkan kembali  bagaimana kebijakan kebijakan yang bersifat asimetri yang diberikan kepada masyarakat Papua ataupun daerah daerah yang dianggap sebagai daerah kekhususan,” terangnya.

Baca Juga :  Komnas HAM Punya Fungsi Mediasi Dialog Papua-Jakarta

Menurut Anthon, ke depan pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan Otsus 20 tahun kedepan. Terutama mengenai kebijakan pelaksanaan Otsus UU nomor 2 tahun 2021 dengan peraturan pelaksanannya harus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak bertanya tanya tentang arah kebijakan Otsus kemana. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“22 tahun Otsus di tanah Papua, kemajuan itu ada. Tetapi belum signifikan, sebab masih  terdengar sebagian masyarakat Papua yang menganggap Otsus belum memberikan satu kemajuan bagi orang Papua. Padahal kita tahu bahwa hampir semua pejabat di Papua adalah OAP,” bebernya.

Menurut Anthon, Otsus lebih banyak dimaknai sebagai sebuah kebijakan yang hanya mendorong bagaimana uang yang banyak. Tetapi uang yang banyak juga menjadi problem bagi masyaraka Papua  dalam hal bagaimana masyarakat Papua bisa menikmati kebijakan khusus itu.

“Kedepannya, jika Otsus gagal maka pemerintah harus mempertimbangkan kembali  bagaimana kebijakan kebijakan yang bersifat asimetri yang diberikan kepada masyarakat Papua ataupun daerah daerah yang dianggap sebagai daerah kekhususan,” terangnya.

Baca Juga :  Sasar Pengendara yang Berpotensi Terhadap Lakalantas

Menurut Anthon, ke depan pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan Otsus 20 tahun kedepan. Terutama mengenai kebijakan pelaksanaan Otsus UU nomor 2 tahun 2021 dengan peraturan pelaksanannya harus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak bertanya tanya tentang arah kebijakan Otsus kemana. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya