Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 32 KUHAP, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penggeledahan serta penyitaan di Mimika selama dua hari (16-17/6).
Adapun penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Kab Mimika. Pada Senin (16/6), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Karya Mandiri Permai di Jalan Budi Utomo Nomor 38, Kabupater Mimika.
Dalam penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen, uang, barang bergerak serta surat atau benda lainnya yang dianggap perlu.
“Uang tunai yang kami sita Rp 133 juta, delapan sertifikat tanah, dua unit leptop, 40 dokumen asli BPKP, STNK kendaraan, 16 dokumen asli invoice pembelian alat berat, 10 STNK kendaraan truck Tronton dan 52 bundel dokumen,” terangnya.
Tim juga melakukan penggeledahan d| Kantor Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika. Dalam pengeledahan itu menyita 13 bundel dokumen.
Sedangkan pada Selasa (17/6), tim melakukan penggeledahan di lokasi kamp produksi PT Karya Mandir. Dalam penggeledahan itu menyita 45 kendaraan alat-alat berat.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Anthon Raharusun mengeklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak disarkan pada alat bukti yang cukup.
“Pertanyaan kami apakah Jaksa sudah memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.
Menurutnya, kasus ini pembuktianya sangat sederhana. Sebab ini menyangkut timbunan yang bisa dibuktikan secara sederhana. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos