“Dalam aksi unjuk rasa tersebut, dua orang DA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personel Polri atas nama Aipda Fransiskus Yohanes Muda. Keduanya melakukan aksinya dengan cara melakukan penyerangan,” jelas Victor Mackbon.
Sedangkan untuk AY diamaknakn oleh anggota Brimob Polda Papua  karena membawa Pisau Cater Merk Joyko Wama Merah. Ia langsung diamankan beserta barang buktinya.
“Di dalam saku celana sebelah kiri AY,” tambah Kapolresta. Dijelaskan untuk DD dan BA dijerat dengan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan sedangkan AY dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 KUHP karena kedapatan menyimpan, membawa, memiliki senjata tajam dan diancam 10 tahun.
“Ada tiga pelaku dengan dua pasal berbeda,” tambah Kapolresta.
Iapun menutup bahwa saat ini Iptu Taufik masih dirawat dan polisi masih menyelidiki para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan. “Pelakunya ada 3 orang dan sedang dilakukan pengejaran. Ketiganya berstatus sebagai mahasiswa,” pungkas Victor Mackbon. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos