Tuesday, September 30, 2025
21.3 C
Jayapura

Defisit Rp339,6 Miliar di APBD Perubahan 2025 Ditutup Silpa 2024

JAYAPURA-DPR Papua menggelar pembukaan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Gedung Paripurna DPRP, Kamis (18/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRP Denny H. Bonai didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Pj Sekda Papua Suzana Wanggai yang mewakili Pj Gubernur Papua.

Dalam sambutannya, Denny Bonai menjelaskan pembahasan perubahan APBD ini dilakukan sesuai amanat Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran, adanya pergeseran antarunit organisasi, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, maupun kondisi darurat.

Baca Juga :  Pengamat: Hindari Pemungutan Suara Ulang-ulang

Selain itu, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan kebutuhan tambahan dana untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua turut menjadi dasar dilakukannya penyesuaian.

“Pemerintah daerah telah melakukan realokasi dan penyesuaian lintas unit organisasi agar program prioritas dan kebutuhan PSU dapat berjalan lancar,” ujar Denny.

Dalam Raperda Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah turun sebesar Rp172,7 miliar, dari Rp2,58 triliun menjadi Rp2,40 triliun.

Sementara belanja daerah naik Rp167,4 miliar, dari Rp2,76 triliun menjadi Rp2,93 triliun. Kondisi ini membuat APBD mengalami defisit Rp339,67 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah dengan memaksimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp481,08 miliar ditambah pencairan dana cadangan Rp44 miliar. Dengan demikian, penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp525,08 miliar.

Baca Juga :  KPU Papua Pegunungan Gelar Pleno Penetapan

JAYAPURA-DPR Papua menggelar pembukaan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Gedung Paripurna DPRP, Kamis (18/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRP Denny H. Bonai didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Pj Sekda Papua Suzana Wanggai yang mewakili Pj Gubernur Papua.

Dalam sambutannya, Denny Bonai menjelaskan pembahasan perubahan APBD ini dilakukan sesuai amanat Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran, adanya pergeseran antarunit organisasi, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, maupun kondisi darurat.

Baca Juga :  Pengamat: Hindari Pemungutan Suara Ulang-ulang

Selain itu, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan kebutuhan tambahan dana untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua turut menjadi dasar dilakukannya penyesuaian.

“Pemerintah daerah telah melakukan realokasi dan penyesuaian lintas unit organisasi agar program prioritas dan kebutuhan PSU dapat berjalan lancar,” ujar Denny.

Dalam Raperda Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah turun sebesar Rp172,7 miliar, dari Rp2,58 triliun menjadi Rp2,40 triliun.

Sementara belanja daerah naik Rp167,4 miliar, dari Rp2,76 triliun menjadi Rp2,93 triliun. Kondisi ini membuat APBD mengalami defisit Rp339,67 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah dengan memaksimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp481,08 miliar ditambah pencairan dana cadangan Rp44 miliar. Dengan demikian, penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp525,08 miliar.

Baca Juga :  Penyuluhan di Sekolah-sekolah, Termasuk Mendorong Program Kampung Bersinar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya