“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat di Papua. Aparat akan terus bertindak secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur,” ujarnya. Adapun menurut data yang di himpun ODC, AP merupakan DPO yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan bersenjata di wilayah Yahukimo.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, yang bersangkutan diduga terlibat dalam penembakan terhadap Alexander Angket dan Naldy Magosa pada 28 April 2026. Dalam kejadian tersebut, Alexander mengalami luka tembak di bahu kanan, sedangkan Naldy terkena tembakan di paha kiri. Keduanya berhasil mendapat penanganan medis dan selamat.
Selain itu, AP juga diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Suhardin di kawasan Ruko Blok A, Dekai, pada 30 April 2026 sebagaimana tercatat dalam LP/B/29/IV/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA. “Dalam peristiwa tersebut, proyektil mengenai spidometer sepeda motor korban dan tidak menimbulkan korban jiwa. (rel/mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat di Papua. Aparat akan terus bertindak secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur,” ujarnya. Adapun menurut data yang di himpun ODC, AP merupakan DPO yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan bersenjata di wilayah Yahukimo.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, yang bersangkutan diduga terlibat dalam penembakan terhadap Alexander Angket dan Naldy Magosa pada 28 April 2026. Dalam kejadian tersebut, Alexander mengalami luka tembak di bahu kanan, sedangkan Naldy terkena tembakan di paha kiri. Keduanya berhasil mendapat penanganan medis dan selamat.
Selain itu, AP juga diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Suhardin di kawasan Ruko Blok A, Dekai, pada 30 April 2026 sebagaimana tercatat dalam LP/B/29/IV/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA. “Dalam peristiwa tersebut, proyektil mengenai spidometer sepeda motor korban dan tidak menimbulkan korban jiwa. (rel/mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q