JAYAPURA – Sudah 62 hari lamanya kasus teror molotov di kantor Media Redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua belum terungkap. Padahal ketika itu ada penyampaian dari penyidik bahwa semoga dalam waktu dekat pelaku sudah bisa diumumkan ke public.
Karena itu pada Selasa (1712/) Asosiasi Wartawan Papua (AWP) Mahasiswa, pekerja HAM dan kemanusian, kembali mendatangi Markas besar Polda (Mapolda) Papua, pada Selasa (17/12).
Adapun tujuan dari puluhan wartawan tersebut datang ke Polda Papua yakni menuntut aparat keamanan untuk segera menangkap para pelaku teror molotov yang menimpa kantor Redaksi Jubi pada, 16 Oktober 2024 lalu.
Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP) Elisa Sekenyap mengatakan serangan bom molotov terhadap kantor redaksi Jubi pada, 16 Oktober 2024 merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan mengancam kebebasan pers.
Tak hanya itu para jurnalis ini juga menuntut Polda Papua Barat untuk segera mengungkapkan kasus yang menimpah pembela HAM senior di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy pada, 17 Juli 2024 lalu.
“Kami mendesak polisi menangkap oknum para pelaku teror Molotov pelaku penembakan di Manokwari,” ujar Elisa dalam orasinya, di Halaman depan Mapolda Papua, Selasa siang.
“Dimana hukum dan keadilan bagi Kami. Apakah hukum tidak berlaku lagi di atas tanah Papua,” tambahnya. Dari pantauan Cenderawasih Pos dilokasi massa tampak membentang sepanduk berukuran kurang lebih 1×10 meter bertulis ’62 hari teror Bom Molotov di kantor Jubi dan 153 hari penembakan terhadap pembela HAM Yan Christian Warinussy.