Sunday, September 8, 2024
26.7 C
Jayapura

Belum Ada ASN yang Ajukan Surat Pengunduran Diri

JAYAPURA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Provinsi Papua Marthen Kogoya mengaku belum ada ASN yang mengajukan surat pengunduran diri untuk maju Pilkada, bagik sebagai Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota dan Gubernur-Wakil Gubernur. Dimana sesuai aturan, 40 hari menjelang pendaftaran pasangan calon  yakni 27-29  Agustus 2024, para ASN yang maju Pilkada wajib mengajukan pengunduran dirinya.

   “Hingga saat ini belum ada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov yang mengajukan surat pengunduran diri untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang,” ungkap Marthen Kogoya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (17/7).

   Lanjut Marthen, yang ada hanyalah tiga orang calon legislatif (Caleg) DPR yang diberhentikan dari ASN. “Sudah ada tiga ASN Pemprov yang diberhentikan dengan hormat karena pencalegannya, yang bersangkutan sudah menyatakan pengunduran diri dengan resmi sesuai mekanisme yang diatur dalam undang undang ASN,” ujarnya.

Baca Juga :  Kopi Papua Miliki Keunggulan Komparatif di Mancanegara

   Ia pun mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, baik pejabat yang aktif, pejabat eselon dua maupun pegawai. Jika hendak terjun dalam kontestasi politik  Pilkada pada November mendatang, maka wajib baginya mengundurkan diri dari ASN sesuai dengan UU ASN.

  “ASN wajib mematuhi aturan atau UU yang berlaku, dengan begitu rencana maju kedepannya tidak menggunakan fasilitas negara yang sementara dikuasai oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

   Adapun pengunduran diri bagi ASN atau kepala dinas yang mau bertarung di Pilkada baik bupati, walikota dan gubernur serta wakil gubernur. Pengunduran diri seorang ASN diajukan ke Gubernur Provinsi Papua tebusan ke BKD.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Sabu Senilai Rp 2 Miliar

   Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve  Dumbon mengatakan ASN, anggota TNI-Polri harus mundur jika maju di Pilkada 2024. Mereka mesti mengajukan surat pengunduran diri  40 hari sebelum tanggal 27 Agustus.

   “Untuk yang dari ASN, TNI, Polri harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan yang diemban  40 hari sebelum tanggal 27 Agustus 2024. Sebab pendaftaran pasangan calon mulai dilakukan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Provinsi Papua Marthen Kogoya mengaku belum ada ASN yang mengajukan surat pengunduran diri untuk maju Pilkada, bagik sebagai Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota dan Gubernur-Wakil Gubernur. Dimana sesuai aturan, 40 hari menjelang pendaftaran pasangan calon  yakni 27-29  Agustus 2024, para ASN yang maju Pilkada wajib mengajukan pengunduran dirinya.

   “Hingga saat ini belum ada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov yang mengajukan surat pengunduran diri untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang,” ungkap Marthen Kogoya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (17/7).

   Lanjut Marthen, yang ada hanyalah tiga orang calon legislatif (Caleg) DPR yang diberhentikan dari ASN. “Sudah ada tiga ASN Pemprov yang diberhentikan dengan hormat karena pencalegannya, yang bersangkutan sudah menyatakan pengunduran diri dengan resmi sesuai mekanisme yang diatur dalam undang undang ASN,” ujarnya.

Baca Juga :  Pendidikan di Yahukimo Lumpuh

   Ia pun mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, baik pejabat yang aktif, pejabat eselon dua maupun pegawai. Jika hendak terjun dalam kontestasi politik  Pilkada pada November mendatang, maka wajib baginya mengundurkan diri dari ASN sesuai dengan UU ASN.

  “ASN wajib mematuhi aturan atau UU yang berlaku, dengan begitu rencana maju kedepannya tidak menggunakan fasilitas negara yang sementara dikuasai oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

   Adapun pengunduran diri bagi ASN atau kepala dinas yang mau bertarung di Pilkada baik bupati, walikota dan gubernur serta wakil gubernur. Pengunduran diri seorang ASN diajukan ke Gubernur Provinsi Papua tebusan ke BKD.

Baca Juga :  Verifikasi Keaslian OAP, MRP Papsel bentuk Pansus

   Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve  Dumbon mengatakan ASN, anggota TNI-Polri harus mundur jika maju di Pilkada 2024. Mereka mesti mengajukan surat pengunduran diri  40 hari sebelum tanggal 27 Agustus.

   “Untuk yang dari ASN, TNI, Polri harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan yang diemban  40 hari sebelum tanggal 27 Agustus 2024. Sebab pendaftaran pasangan calon mulai dilakukan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya