Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Jangan Manfaatkan Corona Dengan Menaikan Harga Barang

Salah satu warga sedang melihat barang bermerek di salah satu pusat perbelanjaan di Jayapura, Rabu (18/3). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Satgas Pangan Polda Papua Awasi Distributor yang Bandel.

JAYAPURA-Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Papua mengingatkan seluruh distributor yang ada di Papua untuk tidak memanfaatkan Virus Corona atau Covid-19 dengan melakukan penimbunan barang, sehingga harga barang di pasaran tetap stabil.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Adanan menyebutkan, hingga saat ini tim Satgas Polda Papua memantau distributor. Siapa yang kedapatan melakukan penimbunan  maka akan dilakukan tindakan hukum.

“Jika kedapatan dan terbukti melakukan penimbunan, maka yang bersangkutan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan No 7 tahun 2014. Pasal 29 jo 106 ancaman 4 tahun denda 10M dan  Undang-undang pangan No 18 tahun 2012 pasal 53 jo 133 ancaman 7 tahun penjara serta denda Rp 100M,” ucap Adanan saat dikonfirmasi, Cenderawasih Pos, Rabu (18/3).

Baca Juga :  Masih Setuju Agenda Sekolah Dilakukan Secara Daring

Menurutnya, penegakan  hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan, sehingga hal pertama untuk selalu mengingatkan para distributor bahwa mereka sedang dalam pemantauan dan untuk  tidak bermain-main apalagi menimbun barang.

Adapun bahan pangan strategis nasional yang turut dipantau oleh Satgas Pangan di pasar modern seperti supermarket dan pasar tradisional. Yakni beras, daging, cabe rawit, bawang, gula pasir, telur ayam dan beberapa bahan pangan lainnya.

“Dari pemantauan kami di lapangan, bahan pangan yang saat ini harganya sedang melonjak adalah gula pasir dan bawang putih. Isu Corona berpengaruh pada kenaikan dua bahan pokok tersebut. Karena  90 persen impor kita bawang putih berasal dari China,” ucapnya.

Menurutnya, Kapolda Papua dalam setiap coffee morning  dengan para distributor dan pelaku usaha  khususnya komoditi pangan sudah membuat maklumat bahwa tidak  ada penimbunan dan tidak boleh ada yang menaikan  harga di luar harga eceran terendah.

Baca Juga :  Pelaku KDRT Divonis 6 Bulan, Sidang Berakhir Ricuh 

“Saya ingatkan para distributor kedapatan menimbun barang atau menaikan harga barang, mereka bisa dijerat pasal,” tegasnya sembari menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya distributor yang melakukan penimbunan barang.

Iapun mengimbau kepada konsumen untuk tidak berbelanja secara berlebihan setelah adanya  isu Corona. Karena pemerintah sudah  melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasinya.

Disinggung soal surat edaran Satgas Pangan Polri, Kompol Adanan menyebut Polda Papua sendiri sudah melaksanakan itu. Sebab Satgas Pangan Polda Papua dibentuk sejak tahun 2018 dan hingga saat ini belum ada pencabutan. Sehingga selalu melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan Satgas Pangan Polda Papua. (fia/nat)

Salah satu warga sedang melihat barang bermerek di salah satu pusat perbelanjaan di Jayapura, Rabu (18/3). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Satgas Pangan Polda Papua Awasi Distributor yang Bandel.

JAYAPURA-Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Papua mengingatkan seluruh distributor yang ada di Papua untuk tidak memanfaatkan Virus Corona atau Covid-19 dengan melakukan penimbunan barang, sehingga harga barang di pasaran tetap stabil.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Adanan menyebutkan, hingga saat ini tim Satgas Polda Papua memantau distributor. Siapa yang kedapatan melakukan penimbunan  maka akan dilakukan tindakan hukum.

“Jika kedapatan dan terbukti melakukan penimbunan, maka yang bersangkutan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan No 7 tahun 2014. Pasal 29 jo 106 ancaman 4 tahun denda 10M dan  Undang-undang pangan No 18 tahun 2012 pasal 53 jo 133 ancaman 7 tahun penjara serta denda Rp 100M,” ucap Adanan saat dikonfirmasi, Cenderawasih Pos, Rabu (18/3).

Baca Juga :  Serang Polisi, Warga Arso III Ditembak

Menurutnya, penegakan  hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan, sehingga hal pertama untuk selalu mengingatkan para distributor bahwa mereka sedang dalam pemantauan dan untuk  tidak bermain-main apalagi menimbun barang.

Adapun bahan pangan strategis nasional yang turut dipantau oleh Satgas Pangan di pasar modern seperti supermarket dan pasar tradisional. Yakni beras, daging, cabe rawit, bawang, gula pasir, telur ayam dan beberapa bahan pangan lainnya.

“Dari pemantauan kami di lapangan, bahan pangan yang saat ini harganya sedang melonjak adalah gula pasir dan bawang putih. Isu Corona berpengaruh pada kenaikan dua bahan pokok tersebut. Karena  90 persen impor kita bawang putih berasal dari China,” ucapnya.

Menurutnya, Kapolda Papua dalam setiap coffee morning  dengan para distributor dan pelaku usaha  khususnya komoditi pangan sudah membuat maklumat bahwa tidak  ada penimbunan dan tidak boleh ada yang menaikan  harga di luar harga eceran terendah.

Baca Juga :  Bandara Diserang, Pengamanan Diperketat

“Saya ingatkan para distributor kedapatan menimbun barang atau menaikan harga barang, mereka bisa dijerat pasal,” tegasnya sembari menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya distributor yang melakukan penimbunan barang.

Iapun mengimbau kepada konsumen untuk tidak berbelanja secara berlebihan setelah adanya  isu Corona. Karena pemerintah sudah  melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasinya.

Disinggung soal surat edaran Satgas Pangan Polri, Kompol Adanan menyebut Polda Papua sendiri sudah melaksanakan itu. Sebab Satgas Pangan Polda Papua dibentuk sejak tahun 2018 dan hingga saat ini belum ada pencabutan. Sehingga selalu melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan Satgas Pangan Polda Papua. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya