Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Terancam Batal Ikut Pilkada

Yehemia Walianggen ( FOTO: Denny/Cepos)

Bila Ada Putusan Inkrah Diatas 5 Tahun Sebelum Pemungutan Suara 

JAYAPURA-Proses hukum yang sedang dijalani  Wakil Bupati Yalimo, ED (31) buntut kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang anggota Polwan Polda Polda Papua, Bripka Christin M Batfeny  hingga kini masih   ditangani Polres Jayapura Kota. 

Hanya saja meski Kapolda telah menyampaikan bahwa dari perbuatannya ED terancam pidana 12 tahun namun KPU Papua memastikan tidak serta-merta membatalkan status yang bersangkutan sebagai calon peserta Pilkada. 

Komisioner KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambu menyampaikan dalam PKPU 9 Tahun 2020, pasal 90 ayat (1) huruf bahwasanya sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila calon tersebut telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 “Lalu putusan tersebut paling minim 5 tahun dan itu sebelum dilakukan pemungutan suara. Artinya dari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap inilah yang nantinya menjadi dasar KPU untuk membatalkan status pencalonannya sebagai peserta Pemilu,” beber Kambu dalam rilisnya, Kamis (17/9). 

 Jadi menurut Kambu saat ini KPU tidak bisa langsung membatalkan proses yang sedang berjalan mengingat regulasinya adalah bahwa hukuman yang diterima calon kepala daerah ini paling sedikit 5 tahun. 

“Jadi minimal 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Hanya saja kalau hanya 2 atau 3 tahun maka KPU tidak bisa membatalkan pencalonannya,” jelasnya lagi. 

Selain itu, pembatalan terhadap pasangan calon atau bakal calon yang dilakukan KPU sebagaimana amanat PKPU pasal 90 ayat 1 huruf (b), bahwa pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. Jadi sebelum pemungutan suara bila ada keputusan pengadilan maka KPU bisa membatalkan pencalonan.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Peserta RDP Lapago Dibatasi

Sementara itu, KPU Kabupaten Yalimo memastikan setelah salah satu calon atas nama ED yang akan maju dalam Pilkada tahun 2020 ini terjerat kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, maka yang bersangkutan masih tetap mengikuti tahapan hingga ada keputusan resmi dari pengadilan. 

Dari putusan tersebut, KPU baru bisa mengambil keputusan yang sesuai dengan aturan yang berlaku kepada yang bersangkutan.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen ketika dihubungi Cenderawasih pos mengatakan proses hukum yang dijalani oleh salah satu kandidat calon Bupati Yalimo ini masih sangat panjang. Karena baru ditetapkan sebagai tersangka maka semua tahapan tetap akan diikuti olehnya lantaran yang bersangkutan telah mendaftar dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.

“Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU Yalimo akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun karena masih tersangka sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan Pilkada,”ungkapnya Kamis (17/9) kemarin.

Menurut Yehemia, meskipun yang bersangkutan dalam masa tahanan kepolisian di Polresta Jayapura Kota, namun tetap memiliki hak yang sama untuk ikut dalam semua tahapan pilkada.

Baca Juga :  Siapkan Tempat untuk Warga Distrik Paro

Yehemia juga menyatakan kalaupun ada tahapan yang mengharuskan calon untuk hadir yang bersangkutan bisa mendelegasikan kepada partai pengusung atau timnya.

“Sebenarnya tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui. Terutama pemeriksaan kesehatan. Kalau ada agenda tahapan lain beliau bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan oleh KPU Yalimo,”jelasnya.

kata Walianggen, intinya KPU masih menunggu keputusan hukum tetap yang mengikat dari pengadilan baru bisa ditindaklanjuti. Karena prosesnya panjang yang dimulai dari kepolisian diserahkan ke Kejaksaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

“Ini proses cukup lama. Oleh karena itu kita harus menunggu saja. Namun tahapan tetap berjalan dan pada intinya KPU Yalimo akan tetap mengacu pada keputusan pengadilan, apakah yang bersangkutan bisa diikutkan dalam Pilkada ini atau tidak,” tambahnya.

Sementara untuk hasil pemeriksaan kesehatan, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo mengaku, telah diterima sejak Rabu (16/9) malam. Meskipun demikian, KPU menurutnya belum bisa mengumumkan karena masih dalam segel dan belum bisa dibuka. 

“Nanti saat dilakukan pleno penetapan 23 September barulah hasil pemeriksaan kesehatan itu bisa dibuka sebagai dasar pertimbangan memutuskan bakal calon menjadi calon,” tuturnya. 

“Hasil kesehatan ini diputuskan oleh tim dokter yang melakukan pemeriksaan. Tinggal nanti kami kembali ke Elelim dan membahas bersama dengan Komisioner KPU yang lainnya akan melihat hasil. Hasil pemeriksaan dari dokter itu yang akan kita putuskan,” tutupnya. (ade/jo/nat) 

Yehemia Walianggen ( FOTO: Denny/Cepos)

Bila Ada Putusan Inkrah Diatas 5 Tahun Sebelum Pemungutan Suara 

JAYAPURA-Proses hukum yang sedang dijalani  Wakil Bupati Yalimo, ED (31) buntut kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang anggota Polwan Polda Polda Papua, Bripka Christin M Batfeny  hingga kini masih   ditangani Polres Jayapura Kota. 

Hanya saja meski Kapolda telah menyampaikan bahwa dari perbuatannya ED terancam pidana 12 tahun namun KPU Papua memastikan tidak serta-merta membatalkan status yang bersangkutan sebagai calon peserta Pilkada. 

Komisioner KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambu menyampaikan dalam PKPU 9 Tahun 2020, pasal 90 ayat (1) huruf bahwasanya sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila calon tersebut telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 “Lalu putusan tersebut paling minim 5 tahun dan itu sebelum dilakukan pemungutan suara. Artinya dari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap inilah yang nantinya menjadi dasar KPU untuk membatalkan status pencalonannya sebagai peserta Pemilu,” beber Kambu dalam rilisnya, Kamis (17/9). 

 Jadi menurut Kambu saat ini KPU tidak bisa langsung membatalkan proses yang sedang berjalan mengingat regulasinya adalah bahwa hukuman yang diterima calon kepala daerah ini paling sedikit 5 tahun. 

“Jadi minimal 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Hanya saja kalau hanya 2 atau 3 tahun maka KPU tidak bisa membatalkan pencalonannya,” jelasnya lagi. 

Selain itu, pembatalan terhadap pasangan calon atau bakal calon yang dilakukan KPU sebagaimana amanat PKPU pasal 90 ayat 1 huruf (b), bahwa pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. Jadi sebelum pemungutan suara bila ada keputusan pengadilan maka KPU bisa membatalkan pencalonan.

Baca Juga :  Piter Tan:  Sangat Banyak Keunikan Kopi Papua

Sementara itu, KPU Kabupaten Yalimo memastikan setelah salah satu calon atas nama ED yang akan maju dalam Pilkada tahun 2020 ini terjerat kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, maka yang bersangkutan masih tetap mengikuti tahapan hingga ada keputusan resmi dari pengadilan. 

Dari putusan tersebut, KPU baru bisa mengambil keputusan yang sesuai dengan aturan yang berlaku kepada yang bersangkutan.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen ketika dihubungi Cenderawasih pos mengatakan proses hukum yang dijalani oleh salah satu kandidat calon Bupati Yalimo ini masih sangat panjang. Karena baru ditetapkan sebagai tersangka maka semua tahapan tetap akan diikuti olehnya lantaran yang bersangkutan telah mendaftar dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.

“Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU Yalimo akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun karena masih tersangka sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan Pilkada,”ungkapnya Kamis (17/9) kemarin.

Menurut Yehemia, meskipun yang bersangkutan dalam masa tahanan kepolisian di Polresta Jayapura Kota, namun tetap memiliki hak yang sama untuk ikut dalam semua tahapan pilkada.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Peserta RDP Lapago Dibatasi

Yehemia juga menyatakan kalaupun ada tahapan yang mengharuskan calon untuk hadir yang bersangkutan bisa mendelegasikan kepada partai pengusung atau timnya.

“Sebenarnya tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui. Terutama pemeriksaan kesehatan. Kalau ada agenda tahapan lain beliau bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan oleh KPU Yalimo,”jelasnya.

kata Walianggen, intinya KPU masih menunggu keputusan hukum tetap yang mengikat dari pengadilan baru bisa ditindaklanjuti. Karena prosesnya panjang yang dimulai dari kepolisian diserahkan ke Kejaksaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

“Ini proses cukup lama. Oleh karena itu kita harus menunggu saja. Namun tahapan tetap berjalan dan pada intinya KPU Yalimo akan tetap mengacu pada keputusan pengadilan, apakah yang bersangkutan bisa diikutkan dalam Pilkada ini atau tidak,” tambahnya.

Sementara untuk hasil pemeriksaan kesehatan, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo mengaku, telah diterima sejak Rabu (16/9) malam. Meskipun demikian, KPU menurutnya belum bisa mengumumkan karena masih dalam segel dan belum bisa dibuka. 

“Nanti saat dilakukan pleno penetapan 23 September barulah hasil pemeriksaan kesehatan itu bisa dibuka sebagai dasar pertimbangan memutuskan bakal calon menjadi calon,” tuturnya. 

“Hasil kesehatan ini diputuskan oleh tim dokter yang melakukan pemeriksaan. Tinggal nanti kami kembali ke Elelim dan membahas bersama dengan Komisioner KPU yang lainnya akan melihat hasil. Hasil pemeriksaan dari dokter itu yang akan kita putuskan,” tutupnya. (ade/jo/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya