Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pertanyakan Insentif, Puluhan Nakes RSUD Abe Demo

Direktur RSUD Abepura: Dana Insensif Covid Bukan Kewenangan Rumah Sakit, Tetapi Kewenangan Pemda

JAYAPURA-Puluhan Nakes RSUD Abepura  melakukan aksi protes terhadap pihak management RSUD Abepura, jumat, (16/12).  Aksi protes ini lantaran sejak Juli 2020 sampai Desember pihak management RSUD Abepura tidak membayar dana insentf Covid-19 para Nakes.

“Segera bayar intensif Covid-19 kami dari Juli sampai Desember 2020, Oktober – Desember 2021, juga insentif Januari sampai Desember 2022,” tuntutan para Nakes saat aksi.

Para Nakes ini melakukan aksinya di jalan dan lolorong di lingkungan RSUD Abe. Mereka juga menempelkan sejumlah spanduk, dan pamphlet berisi tuntutan dan aspirasi mereka.

Menanggapi hal itu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura dr. Dessy Urbinas, menjelaskan bahwa dana insantif Covid-19 bukan kewenangan pihak rumah sakit, tetapi hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Insentif tahun 2020 RSUD tidak pegang uang sama sekali, karena berkas yang kita verifikasi itu dikirim pemerintah provinsi, kemudian dari pemda kirim ke Kemenkes. Dan Kemenkes tranfer dana ini ke rekening ke masing masing Nakes. Pihak RSUD tidak bertanggung jawab atas itu,” ujar Direktur RSUD Abepura.

Desi menyampaikan terkait dana insentif ini Kementrian Kesehatan RI hanya membayar sampai Juli tahun 2020. Sementara mulai Agustus hingga Desember 2022 dikembalikan ke Pemda di masing masing porivnsi di Indonesia.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota

“Berkali kali saya jelaskan hal ini kepada mereka, tetapi tetap saja mereka tidak paham,” ungkap Direktur RSUD Abepura, di RSUD Abepura.

Sementara terkait tunggakan insentif Junuari 2021 sampai Desember 2022, pihak rumah sakit Abepura telah menyurat ke Pemerintah Provinsi. Bahkan pihaknya telah melakukan verifikasi berkas para nakes, dan berkas tersebut telah diserakan ke pemerintah Provinsi Papua.

“Terkait tunggakan dana insentif Covid 19 tahun 2021, berkasnya sudah dikirimkan ke Pemda, kemarin kita minta dana sebesar Rp. 25 miliar, tetapi dari pemda hanya kasih Rp 10 milar, dana ini untuk pembayaran Januari sampai Oktober 2021, karena masuk november Covid sudah mulai redah sehingga kita buka pelayanan umum,” jelas desy.

Ia pun menambahkan pihaknya telah berusaha, hanya saja dengan keterbasasan dana yang dimiliki oleh Pemda, sehingga sampai saat ini pemda belum bisa membayar utang Insentif para Nakes.

“Kita sudah berusaha, agar dana Insentif  Covid 19 segera di bayar, tapi karena dana yang miliki oleh pemda terbatas sehingga mereka belum bisa membayar,” tutur Desy.

Desy memyebutkan bahwa insentif Covid 19 hanya diberikan untuk 5 profesi yakni, Dokter, perawat, alanlis Laobratorium,  radiologi, dan Farmasi.

“Lima profesi ini yang bersentuhan langsung dengan pasien covid, sementara di luar itu tidak dapat, tapi yang demo ini hampir tidak punya kapasitas pun mereka demo, pola pikir seperti ini harus dirubah,” tandas dia.

Baca Juga :  Lahirnya Tiga Provinsi Baru Akan Mempercepat Pembangunan di Papua

Kemudian lanjut Desi, aturan penerimaan insentif covid tergantung jam kerja, jika jam kerja penuh maka, yang bersangkutan akan menerima sebesar Rp. 7 juta, jika tidak maka disesuaikan dengan jam kerja yang ada.

“Ada rumus dari Kemenkes, tidak semuanya terima Rp.7 juta, tetapi mereka ini tuntut seakan semuanya harus disamaratakan padahal dalam rumus yang dikeluarkan oleh Kemnekes jelas,” tuturnya.

Dengan melihat sikap para nakes yang selalu menyalahi management RSUD Abepura Ia pun dengan tegas mengatakan kasus ini akan dibawa keranah hukum, untuk dilakukan mediasi.

“Kita akan bawa ini ke Polda, biar semua nya jelas, karena kita jelaskan berkali kali juga tidak pernah mendapatkan respon yang baik, sehingga langkah mediasi harus dijalankan guna mendapatkan titik temu,” ungkap Desy.

Terlepas daripada itu Desi, mengharapkan agar para Nakes tidak terpengaruh dengan provokasi oknum yang tidak bertanggung jawab, tetapi mencoba untuk memhami alur terkait pencarian dana Intensif Covid 19 dengan baik.

“Kalau kita bikin demo seperti ini, sama saja merendahkan harga diri kita sendiri, sehingga saya harap agar kita bisa memahami kondisi ini dengan baik, pemda pasti akan bayar, karena itu hak para nakes,” ungkap Desi. (rel)

Direktur RSUD Abepura: Dana Insensif Covid Bukan Kewenangan Rumah Sakit, Tetapi Kewenangan Pemda

JAYAPURA-Puluhan Nakes RSUD Abepura  melakukan aksi protes terhadap pihak management RSUD Abepura, jumat, (16/12).  Aksi protes ini lantaran sejak Juli 2020 sampai Desember pihak management RSUD Abepura tidak membayar dana insentf Covid-19 para Nakes.

“Segera bayar intensif Covid-19 kami dari Juli sampai Desember 2020, Oktober – Desember 2021, juga insentif Januari sampai Desember 2022,” tuntutan para Nakes saat aksi.

Para Nakes ini melakukan aksinya di jalan dan lolorong di lingkungan RSUD Abe. Mereka juga menempelkan sejumlah spanduk, dan pamphlet berisi tuntutan dan aspirasi mereka.

Menanggapi hal itu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura dr. Dessy Urbinas, menjelaskan bahwa dana insantif Covid-19 bukan kewenangan pihak rumah sakit, tetapi hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Insentif tahun 2020 RSUD tidak pegang uang sama sekali, karena berkas yang kita verifikasi itu dikirim pemerintah provinsi, kemudian dari pemda kirim ke Kemenkes. Dan Kemenkes tranfer dana ini ke rekening ke masing masing Nakes. Pihak RSUD tidak bertanggung jawab atas itu,” ujar Direktur RSUD Abepura.

Desi menyampaikan terkait dana insentif ini Kementrian Kesehatan RI hanya membayar sampai Juli tahun 2020. Sementara mulai Agustus hingga Desember 2022 dikembalikan ke Pemda di masing masing porivnsi di Indonesia.

Baca Juga :  Penditrsibusian Sembako ke Daerah Konflik Tak Terkendala

“Berkali kali saya jelaskan hal ini kepada mereka, tetapi tetap saja mereka tidak paham,” ungkap Direktur RSUD Abepura, di RSUD Abepura.

Sementara terkait tunggakan insentif Junuari 2021 sampai Desember 2022, pihak rumah sakit Abepura telah menyurat ke Pemerintah Provinsi. Bahkan pihaknya telah melakukan verifikasi berkas para nakes, dan berkas tersebut telah diserakan ke pemerintah Provinsi Papua.

“Terkait tunggakan dana insentif Covid 19 tahun 2021, berkasnya sudah dikirimkan ke Pemda, kemarin kita minta dana sebesar Rp. 25 miliar, tetapi dari pemda hanya kasih Rp 10 milar, dana ini untuk pembayaran Januari sampai Oktober 2021, karena masuk november Covid sudah mulai redah sehingga kita buka pelayanan umum,” jelas desy.

Ia pun menambahkan pihaknya telah berusaha, hanya saja dengan keterbasasan dana yang dimiliki oleh Pemda, sehingga sampai saat ini pemda belum bisa membayar utang Insentif para Nakes.

“Kita sudah berusaha, agar dana Insentif  Covid 19 segera di bayar, tapi karena dana yang miliki oleh pemda terbatas sehingga mereka belum bisa membayar,” tutur Desy.

Desy memyebutkan bahwa insentif Covid 19 hanya diberikan untuk 5 profesi yakni, Dokter, perawat, alanlis Laobratorium,  radiologi, dan Farmasi.

“Lima profesi ini yang bersentuhan langsung dengan pasien covid, sementara di luar itu tidak dapat, tapi yang demo ini hampir tidak punya kapasitas pun mereka demo, pola pikir seperti ini harus dirubah,” tandas dia.

Baca Juga :  Sebagai Manusia Dokter juga Butuh Kesejahteraan

Kemudian lanjut Desi, aturan penerimaan insentif covid tergantung jam kerja, jika jam kerja penuh maka, yang bersangkutan akan menerima sebesar Rp. 7 juta, jika tidak maka disesuaikan dengan jam kerja yang ada.

“Ada rumus dari Kemenkes, tidak semuanya terima Rp.7 juta, tetapi mereka ini tuntut seakan semuanya harus disamaratakan padahal dalam rumus yang dikeluarkan oleh Kemnekes jelas,” tuturnya.

Dengan melihat sikap para nakes yang selalu menyalahi management RSUD Abepura Ia pun dengan tegas mengatakan kasus ini akan dibawa keranah hukum, untuk dilakukan mediasi.

“Kita akan bawa ini ke Polda, biar semua nya jelas, karena kita jelaskan berkali kali juga tidak pernah mendapatkan respon yang baik, sehingga langkah mediasi harus dijalankan guna mendapatkan titik temu,” ungkap Desy.

Terlepas daripada itu Desi, mengharapkan agar para Nakes tidak terpengaruh dengan provokasi oknum yang tidak bertanggung jawab, tetapi mencoba untuk memhami alur terkait pencarian dana Intensif Covid 19 dengan baik.

“Kalau kita bikin demo seperti ini, sama saja merendahkan harga diri kita sendiri, sehingga saya harap agar kita bisa memahami kondisi ini dengan baik, pemda pasti akan bayar, karena itu hak para nakes,” ungkap Desi. (rel)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya