Dalam penindakan itu, petugas menyita, 1 butir amunisi kaliber 9 milimeter, 1 pucuk airsoft gun, 4 bilah senjata tajam (2 sangkur dan 2 parang), 2 unit laptop/netbook dan 1 unit tablet dan 15 telepon genggam, 13 di antaranya masih berfungsi dan 2 rusak “Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk menelusuri hubungan antarpihak dalam jaringan,” ujarnya.
Yusuf memaparkan, sejauh ini 19 orang telah diamankan. Dua orang berkasnya diserahkan ke jaksa pada tahap I, 13 orang telah masuk tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), dan empat orang masih dalam penyidikan, termasuk RS dan SW.Peran mereka beragam, mulai dari pembeli, penyumbang dana, penyedia dan penjual amunisi, hingga perantara dan penghubung.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 306 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal terhadap tiap pihak disesuaikan dengan status hukum dan hasil penyidikan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faisal Ramadhani, menegaskan penanganan perkara harus profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. “Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan,” katanya.
Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga mengajak masyarakat tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak. Warga diminta melapor lewat jalur resmi, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. “Keberhasilan menjaga keamanan membutuhkan kerja sama antara polisi dan masyarakat,” tegasnya (rel/ade)
Dalam penindakan itu, petugas menyita, 1 butir amunisi kaliber 9 milimeter, 1 pucuk airsoft gun, 4 bilah senjata tajam (2 sangkur dan 2 parang), 2 unit laptop/netbook dan 1 unit tablet dan 15 telepon genggam, 13 di antaranya masih berfungsi dan 2 rusak “Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk menelusuri hubungan antarpihak dalam jaringan,” ujarnya.
Yusuf memaparkan, sejauh ini 19 orang telah diamankan. Dua orang berkasnya diserahkan ke jaksa pada tahap I, 13 orang telah masuk tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), dan empat orang masih dalam penyidikan, termasuk RS dan SW.Peran mereka beragam, mulai dari pembeli, penyumbang dana, penyedia dan penjual amunisi, hingga perantara dan penghubung.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 306 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal terhadap tiap pihak disesuaikan dengan status hukum dan hasil penyidikan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faisal Ramadhani, menegaskan penanganan perkara harus profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. “Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan,” katanya.
Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga mengajak masyarakat tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak. Warga diminta melapor lewat jalur resmi, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. “Keberhasilan menjaga keamanan membutuhkan kerja sama antara polisi dan masyarakat,” tegasnya (rel/ade)