Rektor USTJ Tak Hadiri Panggilan Polisi

Aksi Pengibaran Bendera di Kampus USTJ Inisiatif Mahasiswa

JAYAPURA– Meski telah menahan tiga mahasiswa USTJ, kasus pengibaran bintang kejora di halaman kampus terus didalami. Aksi pengibaran tersebut dilakukan Rabu (30/9) dimana dalam aksi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, IE dan MO.

Ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Jayapura Kota, sementara penyidik melengkapi proses penyidikan agar perkara dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya. Kasatreskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, mengatakan sejumlah saksi dari lingkungan Kampus USTJ telah diperiksa terkait aksi tersebut.

“Berdasarkan keterangan para saksi, aksi itu tidak diketahui dan tidak mendapat izin dari pihak kampus USTJ,” ujarnya, Kamis (15/10).

Baca Juga :  Ratusan Kendaraan Terjaring di PTC

Menurut Alamsyah, jumlah tersangka sejauh ini tetap tiga orang, dan perkara akan segera dikembangkan ke tahap berikutnya. Ia menambahkan, berkas perkara belum masuk tahap satu (P1).

Penyidik juga berencana memanggil dan memeriksa Rektor USTJ. Sebelumnya, rektor telah dipanggil namun tidak hadir, demikian pula pihak kampus lainnya yang sudah dipanggil. Pemanggilan ulang rencananya akan dilakukan setelah pemilihan tempat pemeriksaan selesai.

Aksi Pengibaran Bendera di Kampus USTJ Inisiatif Mahasiswa

JAYAPURA– Meski telah menahan tiga mahasiswa USTJ, kasus pengibaran bintang kejora di halaman kampus terus didalami. Aksi pengibaran tersebut dilakukan Rabu (30/9) dimana dalam aksi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, IE dan MO.

Ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Jayapura Kota, sementara penyidik melengkapi proses penyidikan agar perkara dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya. Kasatreskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, mengatakan sejumlah saksi dari lingkungan Kampus USTJ telah diperiksa terkait aksi tersebut.

“Berdasarkan keterangan para saksi, aksi itu tidak diketahui dan tidak mendapat izin dari pihak kampus USTJ,” ujarnya, Kamis (15/10).

Baca Juga :  Ratusan Kendaraan Terjaring di PTC

Menurut Alamsyah, jumlah tersangka sejauh ini tetap tiga orang, dan perkara akan segera dikembangkan ke tahap berikutnya. Ia menambahkan, berkas perkara belum masuk tahap satu (P1).

Penyidik juga berencana memanggil dan memeriksa Rektor USTJ. Sebelumnya, rektor telah dipanggil namun tidak hadir, demikian pula pihak kampus lainnya yang sudah dipanggil. Pemanggilan ulang rencananya akan dilakukan setelah pemilihan tempat pemeriksaan selesai.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya