Ada Intervensi Pejabat Daerah dan Anggota DPR di PPDB
JAYAPURA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Papua turut diawasi Ombudsman RI Perwakilan Papua. Pasalnya, dalam proses penerimaan siswa baru ini, disinyalir banyak potensi korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Papua Yohanes B.J. Rusmanta, mengatakan pihaknya setiap tahun adakan pengawasan PPDB dengan membuka posko aduan. Bagi orang tua murid yang mengalami masalah dengan penerimaan siswa baru bisa melapor ke Kantor Ombudsman.
Selain itu lanjut Yohanes, Ombudsman juga melakukan sistem jemput bola. Membentuk tim lalu turun ke sekolah sekolah yang ada di Papua.
“Tahun depan kita tetap lakukan pengawasan, bahkan instruksi dari Pusat meminta kami meningkatkan pengawasan terhadap PPDB. Sebab ada banyak potensi maladministrasi dan korupsi di situ,” ucap Yohanes saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (15/7).
Sementara itu, Yohanes mengatakan dalam monitoring PPDB yang dilakukan Ombusdman. PPDB sebagai agenda tahunan belum memperoleh prioritas dari pemerintah daerah, hal ini dibuktikan dengan tidak tersedianya panitia daerah.
“Termasuk tidak ada pemantauan khusus dari Inspektorat sebagai pengawas internal (APIP),” ujarnya.
Lanjutnya, belum semua Dinas Pendidikan di kabupaten, selain Kota Jayapura, memiliki petunjuk teknis pelaksanaan PPDB. Bahkan, Dinas Pendidikan, baik kota maupun kabupaten lainnya belum memiliki peta jalan pengembangan pendidikan termasuk sebaran penduduk, calon peserta didik, dan sebaran satuan pendidikan, serta kebutuhan sebaran satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota tersebut.
“Bahkan masih terdapat intervensi dari pihak lain di luar dinas pendidikan dan sekolah, antara lain intervensi oleh pejabat daerah, anggota DPR. oknum orang adat dalam proses PPDB (titipan oleh pejabat) yang diakui oleh SMA di kabupaten dan dinas di Kota Jayapura,” kata Yohanes.
Selain itu, sistem online disiapkan terkesan terburu-buru. Sebab pada saat pelaksanaan ternyata operator baru dibimtek 1 hari sebelum pelaksanaan PPDB.
“Aplikasi online untuk PPDB Kota Jayapura masih belum sempurna, yang seharusnya disiapkan sebelum pelaksanaan PPDB,” ujarnya.
Selain itu, untuk kasus kasus kecil lainnya Ombudsman berharap tidak terjadi titip titip nama atau sekolah membuat pemungutan di luar ketentuan. “Itu juga tidak boleh, meski belum ada laporan tentang itu di Ombudsma tapi tahun depan jangan sampai terjadi seperti itu. Sebab di kota kota lain selalu terjadi,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos