Akademisi: Pelanggaran HAM di Papua Dibiarkan Pemerintah

Oleh karena itu ada empat sub komisi dalam penyelesaian pelanggaran HAM secara non yudisial; Pertama, berkaitan dengan bagaimana penyelesaian masalah pelanggaran HAM itu, mulai dari pengungkapan peristiwa dan kebenaran yang terjadi mengenai pelanggaran HAM itu. Kedua, mengenai rehabilitasi dan perbaikan, termasuk menaksir biaya rehabilitasi, dan apa yang harus diberikan kepada korban pelanggaran HAM. Sub komisi mengenai amnesti ketiga, bagaimana memberikan pengampunan kepada mereka yang telah mengakui atau pelaku yang telah mengakui peristiwa pelanggaran HAM itu. (jim/ade)

Baca Juga :  KONI Kota Jayapura Diminta Bersinergi dengan Pemprov Papua

Oleh karena itu ada empat sub komisi dalam penyelesaian pelanggaran HAM secara non yudisial; Pertama, berkaitan dengan bagaimana penyelesaian masalah pelanggaran HAM itu, mulai dari pengungkapan peristiwa dan kebenaran yang terjadi mengenai pelanggaran HAM itu. Kedua, mengenai rehabilitasi dan perbaikan, termasuk menaksir biaya rehabilitasi, dan apa yang harus diberikan kepada korban pelanggaran HAM. Sub komisi mengenai amnesti ketiga, bagaimana memberikan pengampunan kepada mereka yang telah mengakui atau pelaku yang telah mengakui peristiwa pelanggaran HAM itu. (jim/ade)

Baca Juga :  Vonis Lukas Enembe Diperberat jadi 10 Tahun

Berita Terbaru

Artikel Lainnya