Monday, May 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Amankan Massa, Satu Personel Polres Tolikara Terpanah

“Korban saat ini telah dievakuasi ke RSUD Wamena Kabupaten Jayawijaya untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” pungkasnya. Sementara sehari setelah kejadian penyidik Polres Tolikara menggelar olah TKP.

Kasat Reskrim Ipda Muh. Mirwan, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa kegiatan olah TKP ini merupakan respons Polres Tolikara terhadap tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 160 KUHPidana Subsider penganiayaan Pasal 351 KUHPidana.

“Dari hasil olah TKP tersebut telah diamankan beberapa alat dan barang yang digunakan oleh para pelaku diantaranya 1 anak panah, 1 batu yang digunakan untuk melempar anggota, 1 batu yang digunakan untuk memalang jalan, 1 kayu balok yang terbakar, 1 ranting kayu serta 1 ban mobil yang dibakar saat melakukan aksi pemalangan.

Baca Juga :  120 Kendaraan Terjaring, Belum ada Indikasi Hasil Curanmor

Kasat Reskrim mengatakan, alat dan barang yang berhasil diamankan akan disita untuk dijadikan barang bukti pada saat proses persidangan.

Polres Tolikara tengah intensif melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku tersebut, dengan harapan agar kejadian serupa dapat dicegah di masa yang akan datang.

Kasat mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi apapun yang dapat membantu penyelidikan kepada pihak kepolisian. (ade/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Korban saat ini telah dievakuasi ke RSUD Wamena Kabupaten Jayawijaya untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” pungkasnya. Sementara sehari setelah kejadian penyidik Polres Tolikara menggelar olah TKP.

Kasat Reskrim Ipda Muh. Mirwan, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa kegiatan olah TKP ini merupakan respons Polres Tolikara terhadap tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 160 KUHPidana Subsider penganiayaan Pasal 351 KUHPidana.

“Dari hasil olah TKP tersebut telah diamankan beberapa alat dan barang yang digunakan oleh para pelaku diantaranya 1 anak panah, 1 batu yang digunakan untuk melempar anggota, 1 batu yang digunakan untuk memalang jalan, 1 kayu balok yang terbakar, 1 ranting kayu serta 1 ban mobil yang dibakar saat melakukan aksi pemalangan.

Baca Juga :  Pilkada Berpotensi Perparah Penyebaran COVID-19

Kasat Reskrim mengatakan, alat dan barang yang berhasil diamankan akan disita untuk dijadikan barang bukti pada saat proses persidangan.

Polres Tolikara tengah intensif melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku tersebut, dengan harapan agar kejadian serupa dapat dicegah di masa yang akan datang.

Kasat mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi apapun yang dapat membantu penyelidikan kepada pihak kepolisian. (ade/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya