Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemanfaatan Dana Otsus Harus Sesuai Amanat UU Otsus

TIMIKA-Dalam beberapa hari belakangan ini, masyarakat luas memperoleh informasi melalui media massa, bahwa penyaluran dana Otsus Papua tahap II akan dilakukan dalam bulan Agustus 2022 ini.   Hal tersebut berarti bahwa dari dana Rp 12,875 triliun (Provinsi Papua Rp 8,187 triliun, dan Provinsi Papua Barat Rp 4,688 triliun), yang merupakan dana khusus dalam rangka Otsus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), untuk tahun 2022, sembilan triliun rupiah lebih (75% dari Rp 12,875 triliun) sudah akan ditransfer paling lambat pada akhir bulan Agustus 2022 ke pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota di wulayah Papua.

Menurut anggota Komisi DPR RI dari Dapil Papua, Komarudin Watubun, pemanfaatan dana ini seharusnya didasarkan pada amanat yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua., dan peraturan-peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021.

“Kenyataan menunjukkan bahwa pemerintah dan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota belum melakukan hal-hal yang diperlukan agar penggunaan dana Otsus sebagaimana yang dimaksudkan di atas sesuai dengan tujuannya,” ungkap Komarudin Watubun kepada Cenderawasih Pos, Senin (15/8).

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dorong Anak Papua Manfaatkan Program Adem dan Adik

Perubahan kesejahteraan di wilayah Papua menurutnya hanya dapat terjadi apabila terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas sumber daya manusia OAP.

Dikatakan, data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menunjukkan bahwa Wilayah Papua kekurangan 20.639 orang guru SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2020 – belum termasuk guru PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Selain itu diperlukan pula pendirian sekolah-sekolah dan rekrutmen guru-guru baru untuk memberikan kesempatan belajar kepada sekitar 476.534 penduduk usia sekolah OAP yang tidak bersekolah.  “Hingga awal Agustus 2022, saya belum melihat adanya rencana dan upaya nyata dari pemerintah dan pemerintah provinsi/kabupaten dan kota untuk merekrut dan melatih para calon guru agar kekurangan guru sebagaimana yang dikemukakan di atas.  Padahal kita sekarang sudah memasuki Semester Gasal dalam kalender akademik,” tuturnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Pasal 7 ayat (3), memerintahkan, bahwa dalam waktu 7 (tujuh) tahun sejak PP tersebut disahkan, masalah guru di Wilayah Papua, baik dalam hal jumlah maupun kualifikasi, sudah harus selesai. “Terkait dengan hal yang disebutkan diatas, sebagai mantan Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR RI  tahun 2021-2022, saya bersungguh-sungguh mendorong pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota di wilayah Papua, untuk mulai mewujudkan amanat-amanat strategis yang termaktub di dalam UU 2/2021 dan PP 106/2021 dan PP 107/2021,” tegasnya.

Baca Juga :  Rencana Penyematan Mahkota Cenderawasih Kepada Presiden Ditentang

Secara khusus Watubun juga  mendesak agar upaya pemenuhan jumlah dan mutu guru benar-benar menjadi perhatian semua pihak terkait.

“Kemendikbudristek harus segera mengeluarkan Permendikbudristek tentang perguruan tinggi, khususnya di Wilayah Papua, yang diberikan tugas untuk merekrut dan melatih para calon guru.  Sekolah-sekolah tinggi keagamaan yang selama ini telah menyelenggarakan Pendidikan Guru Agama di Wilayah Papua juga harus diberikan tanggung jawab untuk mencetak para guru yang sangat kita butuhkan itu, seperti halnya FKIP dan STKIP,” tutupnya. (nat/wen)

TIMIKA-Dalam beberapa hari belakangan ini, masyarakat luas memperoleh informasi melalui media massa, bahwa penyaluran dana Otsus Papua tahap II akan dilakukan dalam bulan Agustus 2022 ini.   Hal tersebut berarti bahwa dari dana Rp 12,875 triliun (Provinsi Papua Rp 8,187 triliun, dan Provinsi Papua Barat Rp 4,688 triliun), yang merupakan dana khusus dalam rangka Otsus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), untuk tahun 2022, sembilan triliun rupiah lebih (75% dari Rp 12,875 triliun) sudah akan ditransfer paling lambat pada akhir bulan Agustus 2022 ke pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota di wulayah Papua.

Menurut anggota Komisi DPR RI dari Dapil Papua, Komarudin Watubun, pemanfaatan dana ini seharusnya didasarkan pada amanat yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua., dan peraturan-peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021.

“Kenyataan menunjukkan bahwa pemerintah dan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota belum melakukan hal-hal yang diperlukan agar penggunaan dana Otsus sebagaimana yang dimaksudkan di atas sesuai dengan tujuannya,” ungkap Komarudin Watubun kepada Cenderawasih Pos, Senin (15/8).

Baca Juga :  Boaz Berlabuh Bersama PSS Sleman

Perubahan kesejahteraan di wilayah Papua menurutnya hanya dapat terjadi apabila terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas sumber daya manusia OAP.

Dikatakan, data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menunjukkan bahwa Wilayah Papua kekurangan 20.639 orang guru SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2020 – belum termasuk guru PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Selain itu diperlukan pula pendirian sekolah-sekolah dan rekrutmen guru-guru baru untuk memberikan kesempatan belajar kepada sekitar 476.534 penduduk usia sekolah OAP yang tidak bersekolah.  “Hingga awal Agustus 2022, saya belum melihat adanya rencana dan upaya nyata dari pemerintah dan pemerintah provinsi/kabupaten dan kota untuk merekrut dan melatih para calon guru agar kekurangan guru sebagaimana yang dikemukakan di atas.  Padahal kita sekarang sudah memasuki Semester Gasal dalam kalender akademik,” tuturnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Pasal 7 ayat (3), memerintahkan, bahwa dalam waktu 7 (tujuh) tahun sejak PP tersebut disahkan, masalah guru di Wilayah Papua, baik dalam hal jumlah maupun kualifikasi, sudah harus selesai. “Terkait dengan hal yang disebutkan diatas, sebagai mantan Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR RI  tahun 2021-2022, saya bersungguh-sungguh mendorong pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota di wilayah Papua, untuk mulai mewujudkan amanat-amanat strategis yang termaktub di dalam UU 2/2021 dan PP 106/2021 dan PP 107/2021,” tegasnya.

Baca Juga :  HUT ke-65, Momentum Pengembangan Pelayanan GKI

Secara khusus Watubun juga  mendesak agar upaya pemenuhan jumlah dan mutu guru benar-benar menjadi perhatian semua pihak terkait.

“Kemendikbudristek harus segera mengeluarkan Permendikbudristek tentang perguruan tinggi, khususnya di Wilayah Papua, yang diberikan tugas untuk merekrut dan melatih para calon guru.  Sekolah-sekolah tinggi keagamaan yang selama ini telah menyelenggarakan Pendidikan Guru Agama di Wilayah Papua juga harus diberikan tanggung jawab untuk mencetak para guru yang sangat kita butuhkan itu, seperti halnya FKIP dan STKIP,” tutupnya. (nat/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya