Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelaku Beralasan Ditinggal Sang Istri

JAYAPURA – Proses hukum terhadap pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang paman berinisial TW (48)  terhadap keponakannya  sebut saja Bunga (11) masih terus dilakukan.

Pelaku sendiri telah dilakukan penahanan sedangkan korban tengah dalam pendampingan. Dari perbuatan yang dilakukan TW, ia terancam  undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol, Victor Mackbon melalui Kasat Reskrim, Handry Bawiling menyampaikan bahwa dari keterangan sementara pelaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh ini lantaran ia sudah cukup lama ditinggal sang istri.

“Tapi apapun alasannya tidak bisa kami terima sebab korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya ia lindungi dan ia jaga dan tidak diperlakukan seperti ini,” jelas Handry, Senin (15/8).

Baca Juga :  Pemkot Sebut Klaim dari RSUD Jayapura yang Terlambat

Dikatakan selain dijerat dengan Undang – undang perlindungan anak, TW juga bisa dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perbuatan pemerkosaan. TW sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap dan lebih banyak bekerja serabutan.

“Jadi sudah kami tanyakan dan pelaku beralasan jika ia melakukan ini karena sudah ditinggal sang istri dan lainnya masih kami perdalam,” imbuhnya.

Mirisnya dari kejadian ini kata Handry membuat korban menjadi trauma sehingga saat ini dirinya tengah mendapatkan pendampingan dari petugas di PPA dan nantinya didampingi  pihak Bapas. “Jelas korban merasa trauma  sehingga harus terus didampingi dan pihak keluarga juga terlihat  tidak bisa menerima kejadian ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Letakkan Parang di Leher Korban, Pelaku Curas Ditangkap

Sementara dari  dari penyidikan diketahui jika kasus ini dilakukan hanya satu kali  dengan TKP di di kamar mandi dimana saat itu korban dibawa masuk ke kamar mandi kemudian dicabuli. Korban yang merasa alat kelaminnya nyeri langsung melapor ke orang tuanya.

“Jadi orang tuanya juga tidak terima makanya langsung dilaporkan sendiri,” tutup Handry. (ade/wen)

JAYAPURA – Proses hukum terhadap pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang paman berinisial TW (48)  terhadap keponakannya  sebut saja Bunga (11) masih terus dilakukan.

Pelaku sendiri telah dilakukan penahanan sedangkan korban tengah dalam pendampingan. Dari perbuatan yang dilakukan TW, ia terancam  undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol, Victor Mackbon melalui Kasat Reskrim, Handry Bawiling menyampaikan bahwa dari keterangan sementara pelaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh ini lantaran ia sudah cukup lama ditinggal sang istri.

“Tapi apapun alasannya tidak bisa kami terima sebab korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya ia lindungi dan ia jaga dan tidak diperlakukan seperti ini,” jelas Handry, Senin (15/8).

Baca Juga :  Dua Oknum TNI Diduga Memerkosa

Dikatakan selain dijerat dengan Undang – undang perlindungan anak, TW juga bisa dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perbuatan pemerkosaan. TW sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap dan lebih banyak bekerja serabutan.

“Jadi sudah kami tanyakan dan pelaku beralasan jika ia melakukan ini karena sudah ditinggal sang istri dan lainnya masih kami perdalam,” imbuhnya.

Mirisnya dari kejadian ini kata Handry membuat korban menjadi trauma sehingga saat ini dirinya tengah mendapatkan pendampingan dari petugas di PPA dan nantinya didampingi  pihak Bapas. “Jelas korban merasa trauma  sehingga harus terus didampingi dan pihak keluarga juga terlihat  tidak bisa menerima kejadian ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Letakkan Parang di Leher Korban, Pelaku Curas Ditangkap

Sementara dari  dari penyidikan diketahui jika kasus ini dilakukan hanya satu kali  dengan TKP di di kamar mandi dimana saat itu korban dibawa masuk ke kamar mandi kemudian dicabuli. Korban yang merasa alat kelaminnya nyeri langsung melapor ke orang tuanya.

“Jadi orang tuanya juga tidak terima makanya langsung dilaporkan sendiri,” tutup Handry. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya