Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

PPDB Jalur Zonasi Tidak Dapat Diterapkan Seratus Persen di Papua

JAYAPURA-Dinas Pendidikan Perpusatakan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua, melalui Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus DPPAD Papua Laurens Wantik menyampaikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi pada tahun ajaran 2023/2024 di Paupua belum bisa diterapkan sepenuhnya. Hal ini didasari karena SDM pendidikan di Papua belum semuanya merata.

“Aturan PPDB bisa diterapkan, jika SDM pendidikan telah berakreditasi A atau B, tetapi jika tidak, maka silahkan siswa dapat menentukan sekolah, kita tidak bisa memaksa kehendak mereka, karena melihat kondisi di masing masing sekolah,”ujar Laurens Wantik di Jayapura Sabtu (8/6).

Diapun menyebut ada beberapa kebijakan pemerintah pusat terkait PPDB tahun ajaran 2023/2024 yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan kepindahan orang tua serta jalur afirmasi

Baca Juga :  Israel Wamiau Bantah Hengkang

Menurut Laurens, kebijakan PPDB melalui jalur zonasi belum bisa dilakukan 100 persen di Papua karena akreditasi dari setiap sekolah berbeda beda.

“Para orang tua pasti mengingkinkan anaknya untuk mendapat mendapat pendidikan di sekolah yang lebih baik, untuk itu kami pun memberikan kebebasan bagi para siswa untuk memilih sekolah,” ujarnya.

Dia menjelaskan di Papua sekolah yang terbanyak ialah sekolah swasta sehingga dengan adanya jalur zonasi sekolah swasta kemungkinan mengalami kekurangan siswa. Sementara sebagian besar sekolah swasta di Papua telah teruji kualitasnya. Apabila peraturan PPDB dipaksakan untuk digunakan, maka akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

“Oleh karena itu kami mengimbau agar dalam PPDB di Papua bisa menggunakan jalur lain seperti prestasi, afirmasi dan kepindahan orang tua,” ujarnya.

Baca Juga :  Longsor di Distrik Walaik 3 Orang Meninggal Dunia, 6 Luka-luka

Dia menambahkan jalur zonasi bisa digunakan ketika dipastikan semua sekolah di Papua memiliki akreditasi yang sama yakni akreditasi A atau B.

“Jadi jika ada sekolah yang akreditasinya C atau kosong tidak mungkin anak-anak mau masuk walaupun ia tinggal di sekitar sekolah itu, ini merupakan situasi yang kami belum bisa pastikan,” ujarnya lagi.

Terlepas daripada itu Laurens mengajak seluruh sekolah di Papua, agar dapat mengelola pendidikannya dengan baik, sehingga akreditasi sekolah bisa lebih baik.

“Mari sama sama membangun pendidikan di Papua yang bermutu, berkualitas dan berkuantitas, jika hal ini bisa diwujudkan maka aturan terkait PPDB jalur Zonasi bisa diterapkan sepenuhnya,” pungkasnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Dinas Pendidikan Perpusatakan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua, melalui Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus DPPAD Papua Laurens Wantik menyampaikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi pada tahun ajaran 2023/2024 di Paupua belum bisa diterapkan sepenuhnya. Hal ini didasari karena SDM pendidikan di Papua belum semuanya merata.

“Aturan PPDB bisa diterapkan, jika SDM pendidikan telah berakreditasi A atau B, tetapi jika tidak, maka silahkan siswa dapat menentukan sekolah, kita tidak bisa memaksa kehendak mereka, karena melihat kondisi di masing masing sekolah,”ujar Laurens Wantik di Jayapura Sabtu (8/6).

Diapun menyebut ada beberapa kebijakan pemerintah pusat terkait PPDB tahun ajaran 2023/2024 yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan kepindahan orang tua serta jalur afirmasi

Baca Juga :  Godstime Dikontrak Satu Musim

Menurut Laurens, kebijakan PPDB melalui jalur zonasi belum bisa dilakukan 100 persen di Papua karena akreditasi dari setiap sekolah berbeda beda.

“Para orang tua pasti mengingkinkan anaknya untuk mendapat mendapat pendidikan di sekolah yang lebih baik, untuk itu kami pun memberikan kebebasan bagi para siswa untuk memilih sekolah,” ujarnya.

Dia menjelaskan di Papua sekolah yang terbanyak ialah sekolah swasta sehingga dengan adanya jalur zonasi sekolah swasta kemungkinan mengalami kekurangan siswa. Sementara sebagian besar sekolah swasta di Papua telah teruji kualitasnya. Apabila peraturan PPDB dipaksakan untuk digunakan, maka akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

“Oleh karena itu kami mengimbau agar dalam PPDB di Papua bisa menggunakan jalur lain seperti prestasi, afirmasi dan kepindahan orang tua,” ujarnya.

Baca Juga :  Lukas Enembe Akan Dibawa ke RSPAD

Dia menambahkan jalur zonasi bisa digunakan ketika dipastikan semua sekolah di Papua memiliki akreditasi yang sama yakni akreditasi A atau B.

“Jadi jika ada sekolah yang akreditasinya C atau kosong tidak mungkin anak-anak mau masuk walaupun ia tinggal di sekitar sekolah itu, ini merupakan situasi yang kami belum bisa pastikan,” ujarnya lagi.

Terlepas daripada itu Laurens mengajak seluruh sekolah di Papua, agar dapat mengelola pendidikannya dengan baik, sehingga akreditasi sekolah bisa lebih baik.

“Mari sama sama membangun pendidikan di Papua yang bermutu, berkualitas dan berkuantitas, jika hal ini bisa diwujudkan maka aturan terkait PPDB jalur Zonasi bisa diterapkan sepenuhnya,” pungkasnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya