Langkah penegakan disiplin tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait insiden tersebut.
Empat anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat serta melakukan provokasi terhadap sesama anggota. Dari delapan anggota yang mendapat demosi, tujuh anggota dikenai sanksi demosi karena terlibat pembakaran kendaraan dan melakukan pembiaran. Sementa itu, Kapolsek Kamuu juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Langkah penegakan disiplin tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait insiden tersebut.
Empat anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat serta melakukan provokasi terhadap sesama anggota. Dari delapan anggota yang mendapat demosi, tujuh anggota dikenai sanksi demosi karena terlibat pembakaran kendaraan dan melakukan pembiaran. Sementa itu, Kapolsek Kamuu juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q