Lalu Otsus juga menjelaskan dalam penjelasan umum dan ketiga secara politis ini mendorong integrasi bagaimana mengintegrasikan orang Papua dalam system pemerintahan dengan menempatkan OAP sebagai pihak yang mengambil keputusan diberbagai daerah.
Disini John melihat bahwa sejatinya peraturan perundang-undangan tentang partai politik terdapat hal yang menarik untuk dikaji dimana dalam pelaksanaan di Tanah Papua tentu harus merujuk ke Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 2 tahun 2021, pasal yang mengatur tentang partai politik tersebut khususnya fungsi rekrutmen politik bagi kepentingan hak politik orang asli Papua.
John juga mengaitkan soal PKPU terkait noken yang kemudian diakui bahwa system noken juga bisa diterapkan. “Nah merujuk pada cerita Jogya dan Noken saya pikir seharusnya kepala daerah OAP juga bisa. KPU sepatutnya bisa menggali soal ini,” beber John. Iapun berharap aspirasi yang muncul ini nantinya dikawal oleh anggota DPR dan DPD RI dan mereka harus sependapat.
“DPR maupun DPR RI bisa mendorong dalam bentuk RUU lalu KPU memasukkan aturan ini pada PKPU namun semuanya perlu diawali dengan Perpu tadi dan presiden yang bisa mengeluarkan,” imbuhnya. “Kami harap ini bisa sebab dari asas hukum lex specialis sepatutnya itu sudah layak dijadikan landasan,” imbuhnya.
Jhon mengakui tidak ada pasal yang menyebut bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota haruslah OAP namun peluang untuk mewujudkan itu masih terbuka. Selain upaya politis mendorong Perpu dan PKPU, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan yudisial review pasal ke MK.
“Rencananya seperti itu, kami akan ajukan yudicial review lebih dulu ke MK agar MK mengoreksi atau menafsirkan dan menambahkan pasal dan ayat dalam UU Otsus sesuai dengan aspirasi masyarakat yang dipaparkan di atas,” tutup John. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos