Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

UU Otsus Diagendakan Akan Digugat

Lalu Otsus juga menjelaskan dalam penjelasan umum dan ketiga secara politis ini mendorong integrasi bagaimana mengintegrasikan orang Papua dalam system pemerintahan dengan menempatkan OAP sebagai pihak yang mengambil keputusan diberbagai daerah.

Disini John melihat bahwa sejatinya peraturan perundang-undangan tentang partai politik terdapat hal yang menarik untuk dikaji dimana dalam pelaksanaan di Tanah Papua tentu harus merujuk ke Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 2 tahun 2021, pasal yang mengatur tentang  partai politik tersebut khususnya fungsi rekrutmen politik bagi kepentingan hak politik orang asli Papua.

John juga mengaitkan soal PKPU terkait noken yang kemudian diakui bahwa system noken juga bisa diterapkan. “Nah merujuk pada cerita Jogya dan Noken saya pikir seharusnya kepala daerah OAP juga bisa. KPU sepatutnya bisa menggali soal ini,” beber John. Iapun berharap aspirasi yang  muncul ini nantinya dikawal oleh anggota DPR dan DPD RI dan mereka harus sependapat.

Baca Juga :  Sesali Sikap Para Terdakwa Militer dan Sipil

“DPR maupun DPR RI bisa mendorong dalam  bentuk RUU lalu KPU  memasukkan aturan ini pada PKPU  namun semuanya perlu diawali dengan Perpu tadi dan presiden yang bisa mengeluarkan,” imbuhnya. “Kami harap ini bisa sebab dari asas hukum lex specialis sepatutnya itu sudah layak dijadikan landasan,” imbuhnya.

Jhon mengakui tidak ada pasal yang menyebut bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota haruslah OAP namun peluang untuk mewujudkan itu masih terbuka. Selain upaya politis mendorong Perpu dan PKPU, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan yudisial review pasal  ke MK.

“Rencananya seperti itu, kami akan ajukan yudicial review lebih dulu ke MK agar MK mengoreksi atau menafsirkan dan menambahkan pasal dan ayat dalam UU Otsus sesuai dengan aspirasi masyarakat yang dipaparkan di atas,” tutup John. (ade/wen)

Baca Juga :  Bandara Bilorai Ditembaki KKB, Masyarakat Kocar-kacir

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Lalu Otsus juga menjelaskan dalam penjelasan umum dan ketiga secara politis ini mendorong integrasi bagaimana mengintegrasikan orang Papua dalam system pemerintahan dengan menempatkan OAP sebagai pihak yang mengambil keputusan diberbagai daerah.

Disini John melihat bahwa sejatinya peraturan perundang-undangan tentang partai politik terdapat hal yang menarik untuk dikaji dimana dalam pelaksanaan di Tanah Papua tentu harus merujuk ke Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 2 tahun 2021, pasal yang mengatur tentang  partai politik tersebut khususnya fungsi rekrutmen politik bagi kepentingan hak politik orang asli Papua.

John juga mengaitkan soal PKPU terkait noken yang kemudian diakui bahwa system noken juga bisa diterapkan. “Nah merujuk pada cerita Jogya dan Noken saya pikir seharusnya kepala daerah OAP juga bisa. KPU sepatutnya bisa menggali soal ini,” beber John. Iapun berharap aspirasi yang  muncul ini nantinya dikawal oleh anggota DPR dan DPD RI dan mereka harus sependapat.

Baca Juga :  Jadi Korban Tabrak Lari, Tukang Sayur Tewas

“DPR maupun DPR RI bisa mendorong dalam  bentuk RUU lalu KPU  memasukkan aturan ini pada PKPU  namun semuanya perlu diawali dengan Perpu tadi dan presiden yang bisa mengeluarkan,” imbuhnya. “Kami harap ini bisa sebab dari asas hukum lex specialis sepatutnya itu sudah layak dijadikan landasan,” imbuhnya.

Jhon mengakui tidak ada pasal yang menyebut bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota haruslah OAP namun peluang untuk mewujudkan itu masih terbuka. Selain upaya politis mendorong Perpu dan PKPU, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan yudisial review pasal  ke MK.

“Rencananya seperti itu, kami akan ajukan yudicial review lebih dulu ke MK agar MK mengoreksi atau menafsirkan dan menambahkan pasal dan ayat dalam UU Otsus sesuai dengan aspirasi masyarakat yang dipaparkan di atas,” tutup John. (ade/wen)

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tenang dan Tidak Panik

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya