Tok, ABR-Harus Ditetapkan Menang Pilkada Kota Jayapura

Senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan bahwa prosedur rapat tersebut cacat hukum. “Yang KPU lakukan adalah melanggar PKPU yang kalian buat, sikap kami ada mal administrasi di pleno rekapitulasi Gubernur Papua dan atas temuan ini kami akan sampaikan ke Bawaslu Provinsi,” tegas Rinto.

Dari hasil ini disimpulkan bahwa KPU menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARI-YO) menang di Kota Jayapura.

MARI-YO meraih 114.271 suara. Sedangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai (BTM-YB) meraih 90.859 suara.(rel/ans/ade)

Baca Juga :  Ini Tiga Nama Anggota Egianus Kogoye yang Tewas

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan bahwa prosedur rapat tersebut cacat hukum. “Yang KPU lakukan adalah melanggar PKPU yang kalian buat, sikap kami ada mal administrasi di pleno rekapitulasi Gubernur Papua dan atas temuan ini kami akan sampaikan ke Bawaslu Provinsi,” tegas Rinto.

Dari hasil ini disimpulkan bahwa KPU menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARI-YO) menang di Kota Jayapura.

MARI-YO meraih 114.271 suara. Sedangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai (BTM-YB) meraih 90.859 suara.(rel/ans/ade)

Baca Juga :  Begini Penjelasan Kepala BPN Soal Status Tanah Kantor Gubernur dan Lap Mandala

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya