Selain itu, meski pemerintah telah menggelar sidang pelanggaran HAM kasus Paniai 2014 dan telah diputus ditingkat pertama diakhir tahun 2022. Namun hingga akhir tahun 2023, belum memberikan keadilan bagi para korban karena meski diakui sebagai peristiwa pelanggaran HAM. Namun tidak ada pihak yang dihukum bahkan pengadilan tingkat selanjutnya yakni kasasi masih tertunda hingga akhir 2023.
“Juga diawal tahun ini kita dikejutkan pada peristiwa penyanderaan terhadap seorang pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens berkebangsaan New Zealand. Peristiwa ini menunjukkan hilangnya perlindungan dan jaminan keselamatan bagi pelayan publik di tempat-tempat terpencil,” tegasnya.
Demikian juga dengan berlarutnya upaya pembebasan pilot, menunjukkan kelemahan diplomasi dan upaya negara dalam membangun simpul simpul komunikasi di masyarakat sipil. Diharapkan upaya pembebasan pilot tidak menimbulkan tragedi yang memilukan bagi masyarakat sipil dan juga pilot itu sendiri.
“Demi alasan kemanusiaan, kita mendesak pilot dibebaskan dalam keadaan selamat,” pintanya.
Pihaknya juga menyinggung Persiden Jokowi telah belasan kali berkunjung ke Papua. Namun kunjungan tersebut tidak memberikan perubahan signifikan untuk perlindungan dan penegakan HAM karena hanya berfokus pada aspek pembangunan infrastruktur.(fia/wen)
Korban Tewas : 81 Orang
Masyarakat Sipil: 44 Orang
TNI: 22 Orang
Polri: 5 Orang
TPNPB: 10 Orang
Korban Luka: 68 Orang
Masyarakat Sipil: 37 Orang
TNI: 4 Orang
Polri: 22 Orang
TPNPB: 5 Orang
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos